
DPRD Kepri Minta DBH Migas 40 Persen

Batam (ANTARA Kepri) - DPRD Provinsi Kepulauan Riau meminta pemerintah pusat memberikan dana bagi hasil dari pengelolaan minyak dan gas di kawasan Natuna dan Anambas sebesar 40 persen kepada pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
"Kami meminta DBH 40:60 persen. Sebanyak 40 persen untuk Kepulauan Riau, sisanya ke pusat," kata Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi di Batam, Rabu.
Ia mengatakan, saat ini bagian untuk Kepri dari pengelolaan kekayaan alam tersebut baru sekitar 15 persen.
"Hingga saat kami tidak pernah diberikan data riil berapa banyak minyak dan gas yang dikelola. Namun menurut perhitungan kami, dana sekitar Rp1 triliun yang diberikan untuk Kepri baru sekitar 15 persen dari keseluruhan hasil pengelolaan," kata dia.
Nilai tersebut, kata dia, belum adil karena di daerah penghasil lain seperti Papua dan Aceh pembagian untuk daerah jauh lebih besar.
"Kami akan memperjuangkan agar bagi hasil untuk Kepri bisa lebih besar," kata dia.
Pada Selasa (3/4), Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan pemerintah pusat menganggarkan dana bagi hasil minyak dan gas bumi sekitar Rp1 triliun untuk Provinsi Kepulauan Riau.
"DBH sudah ditetapkan dalam APBN Perubahan. Angka pastinya saya lupa, tetapi sekitar Rp1 triliun untuk Kepri," kata dia.
Ia mengatakan angka itu meningkat dari rencana awal DBH untuk Kepri di bawah Rp1 triliun.
Menurut dia, meningkatnya anggaran DBH untuk Kepri dipengaruhi harga minyak dunia yang melonjak.
APBN Perubahan menetapkan asumsi harga minyak dunia naik 15 dolar AS, dari 90 dolar AS menjadi 105 dolar AS per barel.
"Jadi ada kenaikan 15 dolar per barel. Penerimaan negara naik karena harga minyak dunia," kata Harry.
Karena penerimaan negara dari minyak dan gas bumi meningkat, dana bagi hasil untuk daerah penghasil juga bertambah. Persentase kenaikan harga minyak dunia, kata dia, sekitar 16,6 persen.
Dengan dasar itu, ia mengasumsikan kenaikan DBH untuk Kepri sekitar 14 persen, karena dikurangi jumlah "lifting" yang berkurang.
(KR-LNO/N002)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
