
Kepri Terapkan Siaran Televisi Digital

Batam (ANTARA Kepri) - Provinsi Kepulauan Riau bersama Jawa menjadi daerah pertama yang akan menerapkan penyelenggaraan siaran televisi (TV) Digital di Indonesia.
"Secara nasional, Kepulauan Riau (Kepri) merupakan daerah yang ditetapkan sebagai tahap awal penyelenggaraan siaran TV Digital bersama Jawa. Rencananya mulai Oktober nanti," kata Koordinator Hukum dan Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, Hos Arie Sibarani di Batam, Minggu.
Sebagai salah satu provinsi di perbatasan, menurut Arie, penerapan siaran TV Digital sangat penting agar tidak terjadi kesenjangan dengan beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura yang lebih dulu menerapkan siaran digital.
"Ini penting bagi perbatasan, agar kualitas siaran-siaran TV nasional juga tidak kalah dengan siaran asing yang telah menggunakan TV digital," kata dia.
KPID Kepri, kata dia, dalam waktu dekat akan melakaukan pembukaan peluang usaha (tender) untuk penyelenggaraan penyiaran multiplexing dalam rangka penyelenggaraan penyiaran TV Digital.
"Tender terbuka bagi seluruh lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi. Lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran TV yang menang akan ditetapkan sebagai lembaga penyiaran penyelenggaraan penyiaran multiplexing," ujarnya.
Arie mengatakan, penyelenggara penyiaran multiplexing tersebut terpisah dengan penyelenggara siaran yang terbagi dalam zona.
"Kepri merupakan zona 15 yang memiliki 7 penyelenggara penyiaran multiplexing yang masing-masingnya memiliki 12 chanel TV digital. Jadi dalam zona Kepri, akan tersedia 84 chanel TV digital," katanya.
Bila ini sudah bisa dilaksanakan, kata Arie, penggunaan frekuensi akan lebih efisien dan tidak akan terjadi lagi penguasaan dua frekuensi dalam satu zona.
"Penyelenggaraan TV Digital ini juga menjadi bagian dari arah perubahan dari televisi analog menjadi televisi digital pada 2018 dalam rangka memenuhi ketentuan internasional dalam bidang penyiaran TV," kata Arie. (KR-LNO/S006)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
