Pemko Batam jamin perlindungan bagi pelapor kasus kekerasan

id kepri batam,dp3ap2kb batam,anti kekerasan,perempuan dan anak

Pemko Batam jamin perlindungan bagi pelapor kasus kekerasan

Kepala Dinas P3AP2KB Kota Batam Novi Harmadyastuti. (ANTARA/Amandine Nadja)

Batam, Kepulauan Riau (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menjamin perlindungan bagi pelapor kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala DP3AP2KB Kota Batam Novi Harmadyastuti menegaskan bahwa perlindungan bagi pelapor diatur dalam sejumlah regulasi yang memberikan jaminan keamanan dan kerahasiaan.

"Pelapor dilindungi secara hukum. Ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pada pasal 15, setiap anak berhak mendapat perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau kejahatan seksual," katanya di Batam, Senin.

Baca juga: Pemkot Batam gratiskan PBB bagi warga dengan penghasilan rendah

"Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur bahwa saksi pelapor, termasuk whistleblower, mendapatkan perlindungan agar tidak takut melapor akibat intimidasi atau ancaman," ujar dia menambahkan.

Novi menegaskan masyarakat tidak perlu takut menjadi pelapor, karena kasus-kasus yang dilaporkan akan ditangani dengan rahasia.

"Melapor itu tanggung jawab sosial. Tetangga, teman, atau siapapun yang mengetahui ada kejadian kekerasan tidak perlu ragu untuk melapor karena itu bentuk solidaritas dan rasa kemanusiaan," ujarnya.

Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) selaku mantan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang Puji Hastuti menambahkan bahwa masyarakat dapat melapor langsung ke pihak kepolisian.

Baca juga: Ombudsman Kepri minta pemerintah daerah gencarkan sosialisasi SP4N Lapor

"Untuk kasus seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan anak, pelapor tidak harus korban atau keluarganya. Tetangga atau siapapun yang mengetahui kejadian itu bisa melapor. Ada juga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang siap membantu di tingkat kelurahan," kata Puji.

Ia juga menambahkan bahwa untuk pelapor yang tidak ingin terlibat lebih jauh dapat memberi informasi seperti lokasi kejadian, lalu akan diproses oleh pihak kepolisian untuk tahap-tahap selanjutnya.

Harapannya dengan jaminan perlindungan ini, masyarakat Kota Batam dapat membudayakan pelaporan jika menjadi saksi langsung terhadap kejadian kekerasan di lingkungannya.

Baca juga:
DP3AP2KB Kota Batam ajak masyarakat melapor pada hari anti kekerasan

Disdik Batam ingatkan kepala sekolah transparan menggunakan dana BOS

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE