DJBC: Penindakan kasus penyeludupan 2024 meningkat 6,12 persen

id penindakan kepabeanan, capaian pengawasan kepabeanan, dirjen bea cukai, kota batam, kepulauan riau,djbc,kepri

DJBC: Penindakan kasus penyeludupan 2024 meningkat 6,12 persen

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menggela konferensi pers capaian kinerja pengawasan dan penindakan penyeludupan di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (19/12/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty

Batam (ANTARA) - Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Askolani mengatakan penindakan kasus penyeludupan bidang kepabeanan dan cukai selama periode 2024 di Batam meningkat 6,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Hingga tanggal 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam telah melaksanakan 857 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Jumlah ini meningkat 6,12 persen dari periode yang sama pada tahun lalu," kata Askolani dalam konferensi pers hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

Dia menyebut dari 857 penindakan bidang kepabeanan dan cukai tersebut, diperkirakan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp387 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp77 miliar.

Sepanjang periode 4 November hingga 10 Desember 2024, Bea Cukai bersama seluruh instansi yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyeludupan telah menindak sejumlah kasus bidang kepabeanan dan cukai yang terjadi di wilayah Kepri.

Penindakan tersebut meliputi pengawasan patroli laut ada tiga kasus; pengawasan pemasukan dan/atau pengeluaran melalui pelabuhan dan barang kiriman udara ada dua kasus; pengawasan barang penumpang tiga kasus; pengawasan barang kena cukai (BKC) sebanyak dua kasus; dan pengawasan narkotika, serta prekursor (NPP) sebanyak 9 penindakan.

Selain itu, Bea Cukai Batam juga menghasilkan 138 nota hasil intelijen (NHI), yang meningkat sebesar 21 persen dari periode yang sama pada tahun lalu.

Bea Cukai juga telah melakukan 13 penyidikan dengan 12 di antaranya sudah lengkap (P-21). Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan kepastian penegakan hukum terhadap pelaku penyeludupan.

"Dari 13 penyelidikan kasus penyeludupan ini estimasi nilai sebesar Rp31 miliar dan potensi kerugian negara Rp11 miliar," ujarnya.

Baca juga: Satgas illegal fishing gagalkan penyelundupan 715 ribu benih bening lobster

Sepanjang periode 2024 itu juga, lanjut dia, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 33 penindakan narkotika, serta prekursor (NPP) dengan barang bukti yang diamankan berupa 114.074,90 gram metamphetamine, 452 butir obat-obatan terlarang, 105 gram ganja sintetis, delapan gram MDMA, ganja 7,7 gram.

"Penindakan ini menyelamatkan paling sedikit 575 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan potensi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp902 miliar," ucapnya.

Askolani menambahkan, capaian kinerja pengawasan kepabeanan dan cukai tidak terlepas dari partisipasi dan komitmen semua pihak, termasuk pemangku kepentingan terkait, masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya yang bersinergi dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kemenkopolkam RI Asep Zenal mengapresiasi capaian kinerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyeludupan yang telah menunjukkan kinerja yang signifikan sejak pembentukan desk 4 November lalu.

"Desk terus mendorong kementerian, lembaga untuk dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan penyeludupan," imbuh Asep.

Baca juga: Tim gabungan gagalkan penyeludupan 237.305 benih bening lobster di perairan Kepri


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJBC: Penindakan kasus penyeludupan 2024 meningkat 6,12 persen

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE