Satgas illegal fishing gagalkan penyelundupan 715 ribu benih bening lobster

id penyelundupan benih lobster, bbl, bareskrim polri, dittipidter bareskrim polri, kanwil djbc kepri, kepulauan riau

Satgas illegal fishing gagalkan penyelundupan 715 ribu benih bening lobster

Satgas illegal fishing merilis pengungkapan kasus penyelundupan benih baby lobster di Kantor Kanwil DJBC Kepri di Karimun, Senin (2/12/2024). (ANTARA/HO-Polres Karimun)

Batam (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) illegal fishing menggagalkan penyelundupan 715 ribu benih bening lobster (BBL) selama periode tiga bulan terakhir sejak satgas beranggotakan Polri, TNI, Bea Cukai, dan Bakamlah itu dibentuk.

“Satgas illegal fishing sudah melakukan enam kali penggagalan penyeludupan BBL yang ditotal berjumlah 715 ribu BBL dengan kerugian negara berjumlah Rp72 miliar,” kata Kasatgas Illegal Fishing Brigjen Pol. Nunung Saufudin dikonfirmasi ANTARA di Batam, usai konferensi pers penggagalan penyeludupan BBL di Kabupaten Karimun, Senin.

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut keenam kasus itu diungkap selama tiga bulan terakhir, sejak Satgas illegal fishing untuk memberantas penyeludupan BBL dibentuk.

Keenam kasus itu, sebanyak tiga kasus penyelundupan digagalkan di wilayah Karimun, 1 di wilayah Jawa Barat, 1 di Lampung dan 1 Gresik, Jawa Timur.

Dari enam pengungkapan tersebut, sebanyak tiga kasus diungkap oleh Kanwil Bea Cukai Kepri bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH), salah satunya Bareskrim Polri.

Salah satu kasus penyeludupan yang berhasil diungkap Satgas illegal fishing di Perairan Bintan, pada Senin (25/11), dimana empat pelaku berhasil ditangkap saat hendak menyelundupkan 151 ribu BBL ke Malaysia.

Menuurt Nunung, keempat pelaku ini masih terkait dengan penyeludupan yang sebelumnya diungkap Satgas illegal fishing di Pulau Tandur, Kepulauan Riau pada Kamis (31/10).

Pelaku penyelundupan tanggal 31 Oktober tersebut masih dalam satu jaringan dengan penyelundup yang diungkap pada Senin (14/10) di Karimun.

Baca juga: Satgas Illegal Fishing tangkap 4 tersangka penyeludupan benih lobster

Jaringan penyelundup ini mengumpulkan benih lobster dari daerah Provinsi Jatim, Jabar, Banten, Lampung dan Sumbar, lalu dikumpulkan di Jambi dan dibawa melalui Perairan Kepri untuk dijual ke Malaysia.

“Muaranya sama, target operasi orang Jambi,” kata Nunung yang juga Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri, kata Nunung, telah mendeteksi pelaku yang memesan BBL Indonesia secara ilegal.

“Pemesannya warga negara asing dan posisi di luar negeri,” ujarnya.

Adapun Satgas illegal fishing yang dibentuk Bareskrim Polri bertujuan untuk mencegah dan menindak pelaku penyeludupan kekayaan alam Indonesia terutama BBL, juga mendukung program Astacita Presiden RI.

“Salah satunya untuk mendukung program Astacita dari aspek pencegahan penyelundupan,” kata Nunung.

Terpisah, Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menambahkan, kebijakan Presiden RI dengan program Astacita sebagai tanda Satgas illegal fishing sangat serius dalam bekerja dan memberantas penyelundupan kekayaan hayati Indonesia.

“Mari bersama-sama kita mengawasi dan menjaga kekayaan alam yang ada di Indonesia ini,” kata Ketut.

Baca juga: Bareskrim: Penyeludup lobster sudah terlacak IT Polri


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas illegal fishing gagalkan penyelundupan 715 ribu benih lobster

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE