
Dishub Batam Wajibkan Pengemudi Taksi Punya KIP

Batam (ANTARA Kepri) - Dinas Perhubungan Kota Batam mewajibkan seluruh taksi mencantumkan kartu identitas pengemudi (KIP) dan nomor telepon perusahaan pada bagian "dashboard" untuk memudahkan pelacakan bila terjadi tindakan kriminal pada moda transportasi tersebut.
"Semua pengemudi wajib memiliki KIP yang kami keluarkan. Tujuannya untuk meregistrasi taksi dan pengemudinya, agar bila terjadi sesuatu hal termasuk kejahatan bisa dilacak," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Kepulauan Riau Zulhendri di Batam, Jumat.
Ia mengatakan akan memberi sanksi pada pengemudi taksi yang tidak memiliki KIP berupa pencabutan izin operasional jika sampai akhir 2012 belum memiliki KIP.
"Dari sebanyak 2.299 taksi yang saat ini terdaftar, baru sebanyak 220 pengemudi memiliki KIP. Kami masih memberi kesempatan pada pengemudi lain untuk mengurus KIP hingga akhir 2012," kata dia.
Ia meminta pada pengemudi taksi segera mengurus KIP dengan membawa data diri dan surat permohonan dari perusahaan atau koperasi tempatnya bergabung.
"Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, Dishub tidak dapat mengeluarkan KIP bagi pengemudinya," kata Zulhendri.
Zulhendri mengatakan, taksi yang telah memiliki KIP dan telah diregistrasi oleh Dishub adalah Silver Cab dan Barelang Taksi.
"Kami berharap perusahaan yang lain segera mengurus KIP bagi pengemudinya. Agar taksi di Batam, bisa seperti layaknya taksi pada daerah lain yang jelas perusahaan yang mengelolanya. Tidak seperti saat ini yang kebanyakan dimiliki oleh pengemudinya," kata dia.
Ia mengatakan, bila semua pengemudi memiliki KIP, tidak akan ada lagi kejahatan pada moda transportasi tersebut sehingga memperbaiki citra taksi di Batam.
"Di Batam kejahatan dalam taksi seperti hipnotis pernah terjadi beberapa waktu lalu. Kami berharap itu tidak terulang kembali," kata Zulhendri. (KR-LNO/S023)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
