
Terdakwa Pembunuh Putri Umboh Dituntut 45 Tahun

Batam (ANTARA Kepri) - Ros, terdakwa pembunuh Putri Mega Umboh, istri perwira menengah Polda Kepulauan Riau AKBP MT dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dipotong masa tahanan sementara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, tersebut lebih ringan dibanding dua terdakwa lain, Uj yang dituntut 17 tahun penjara pada persidangan 19 April 2012. Sementara AKBP MT (suami korban) yang menjabat Kasubid II Ditreskrim Khusus Polda Kepri (kini nonaktif) dituntut hukuman penjara seumur hidup pada persidangan Senin (7/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugeng, saat membacakan tuntutan menyatakan Ros (pembantu rumah tangga korban) terbukti secara sah dan meyakinkan membantu dalam pembunuhan Puti Mega Umbuh.
Menurut Jaksa, saat peristiwa terjadi Ros juga berada ditempat sedang menggendong anak korban. Ros hanya diam dan tidak meminta pertolongan atau melakukan upaya pencegahan.
"Terdakwa melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan bukti-bukti dan saksi dalam persidangan, Ros mengetahui rencana dan pembunuhan namun ia tidak melakukan upaya apapun untuk mencegah hal tersebut terjadi," kata dia.
Akibat tindakannya tersebut, kata jaksa saat membacakan dakwaannya, pembunuhan keji yang terjadi dan melibatkan terdakwa membuat seorang anak kehilangan ibunya serta keresahan dalam masyarakat.
Menurut Sugeng, seharusnya itu bisa dihindari bila terdakwa berteriak meminta tolong, atau menghubungi pihak keamanan perumahan dimana peristiwa tersebut terjadi.
"Fakta tersebut menjadi hal yang memberatkan terdakwa," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan, sikap terdakwa yang kooperatif, sopan, dan menyesali perbuatannya menjadi hal yang meringankan bagi Ros.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, tim pengacara terdakwa meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan pembelaan.
Ketua Majelis Hakim, Reno Listowo menyatakan persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa akan dilanjutkan pada 15 Mei 2012.
Pembunuhan yang diduga melibatkan tiga terdakwa terjadi di kediaman AKBP MT pada sebuah perumahan di Batam Centre pada 24 Juni 2011. Jenazah korban baru ditemukan dua hari kemudian di hutan kawasan Telaga Punggur, Nongsa. (KR-LNO/E010)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
