Logo Header Antaranews Kepri

Retribusi Usaha Kepariwisataan Batam Dihapus

Kamis, 10 Mei 2012 17:31 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Retribusi usaha kepariwisataan di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dihapuskan.

"Pengusaha tidak perlu bayar lagi retribusi pariwisata kecuali izin gangguan lingkungan," kata Kepala Bidang Sarana dan Objek Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam Rudi Panjaitan di Batam, Kamis.

Pemkot Batam, kata Rudi menyetop pemungutan retribusi pariwisata itu sejak 1 Januari 2011.

Penghapusan retribusi usaha pariwisata itu seiring diberlakukannya Tanda Daftar Usaha Pariwisata seumur hidup.

"TDUP berlaku seumur hidup selama kegiatan usaha ada," kata dia.

Ia mengatakan TDUP merupakan perizinan usaha pariwisata pengganti izin tempat usaha pariwisata (ITUP). Namun, tidak seperti ITUP yang berlaku setahun dan perlu diperpanjang, TDUP berlaku selama usaha pariwisata masih berdiri.

TDUP wajib dimiliki seluruh usaha kepariwisataan berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2009.

"Kami berharap seluruh pelaku usaha jasa pariwisata di kota ini segera mengurus TDUP sebagai pengganti ITUP," kata dia.

Ia mengatakan pemerintah kota memberikan kesempatan kepada pelaku usaha mengurus TDUP. " Jika tidak, usahanya akan dibekukan bahkan dipidanakan," katanya.

Ia mengatakan terdapat 746 pelaku usaha jasa pariwisata di Batam hingga akhir 2011 yang terdiri dari usaha biro perjalanan, pemondokan, jasa rekreasi hiburan, angkutan wisata, seni dan sejarah, wisata alam, wisata bahari, agrowisata, MICE, pramuwisata dan Spa.

Menurut dia, Disparbud memberi kemudahan pelaku usaha dalam mengurus TDUP.

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Batam, Rudi mengatakan perizinan akan dipermudah.

"Kami harus memudahkan urusan masyarakat apalagi pengusaha," kata dia.

Ia mengatakan Pemerintah kota Batam terus berusaha mempermudah pengurusan perizinan usaha pariwisata. Salah satunya melalui TDUP.

"Pemerintah Kota Batam akan terus memperbaiki pelayanan perizinan serta regulasinya, tetapi kami memohon 'feedback' dari para pelaku usaha terhadap pelayanan publik berkaitan dengan perizinan. Karena seluruh permasalahan di Kota Batam adalah tanggung jawab kita bersama," kata Wakil Wali Kota. (Y011/B008)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026