Batam (ANTARA) - Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah menegaskan kasus yang terjadi di Kampung Sembulang Hulu, Rempang adalah krinimal biasa yang tidak terkait dengan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.
“Dalam hal ini terkait hal-hal yang terjadi adalah kriminal biasa kemarin itu. Sebuah kriminal yang terjadi adalah peristiwa perkelahian atau pengeroyokan, penyerangan oleh sekelompok orang pada masyarakat di Rempang. Tidak ada hubungan dengan isu PSN itu sendiri ataupun investasi,” kata Yan dalam rilis akhir tahun 2024 di Kota Batam, Senin.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan Rempang Eco City adalah program atau proyek strategis nasional (PSN) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Polda Kepri, lanjut dia, bertugas memberikan kontribusi positif terhadap keamanan, kenyamanan dan kondusifitas di wilayah tersebut.
Baca juga: Kapolda Kepri minta maaf karena kinerja 2024 belum sempurna
“Masalah investasi bukan bagian dari urusan kami, namun masalah keamanan dan kondusifitas adalah urusan kami,” katanya.
Menurut dia, selama satu tahun terakhir ini tidak ada riyak yang terjadi di Rempang. Semua dalam kondisi dan situasi yang aman dan nyaman serta kondusif.
“Terkait dengan sebuah perbedaan pandangan dan pendapat, baik dari masyarakat ataupun yang lain, itu sah sah saja. Ada yang menolak, ada yang menerima, begitulah kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, lumrah terjadi seperti di parlemen ada yang satu pandangan dan ada yang berbeda pandangan. Perbedaan ini terjadi di satu keluarga, antar anggota keluarga memiliki perbedaan pendapat dan pandangan.
“Tapi semuanya sama orang tuanya bagaimana semuanya terakomodir dengan baik,” kata Yan.
Terkait Rempang Eco City, kata dia, pihaknya mengajak semua pihak untuk menunggu kebijakan pemerintah pusat kedepannya seperti apa. Dan memastikan jajaran Kepolisian tetap bertugas dalam koridor tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban bagi seluruh masyarakat.
Baca juga: Penyuluhan kelompok tani di Batam terus berjalan di penghujung tahun
“Baik masyarakat Rempang maupun masyarakat Kepri secara keseluruhan,” ujar Yan.
Dalam kasus ini, Yan mengajak semua pihak harus memilah yang mana menjadi suatu kejahatan yang sah yang harus dipertanggungjawabkan oleh orang per orang. Karena, kalau peristiwa pidana, tentunya pertanggungjawaban pada personal.
“Jadi yang memukul lah itu yang bertanggungjawab tidak ada urusannya dengan PT A, PT B, PT C. Karena itu sifatnya kejahatan kriminal yang dinamakan penganiayaan. Tidak ada kaitannya proyek PSN dengan peristiwa pada tanggal 18 Desember kemarin terjadi,” kata Yan.
Kasus kericuhan Rempang telah diproses oleh Polresta Barelang yang menerima dua laporan masyarakat dan satu laporan dari PT MEG selaku pemegang hak konsensi lahan Rempang Eco City.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu menyebut sudah menetapkan dua orang karyawan PT MEG sebagai tersangka kasus penganiayaan dalam peristiwa 17-18 Desember di Sembulang Hulu.
Baca juga: Cuaca Kepri akhir tahun diprakirakan berawan dan berpotensi hujan
“Sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka dari PT MEG, terkait pemukulan terhadap warga,” kata Ompusunggu.
Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara atas penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status para terperiksa karyawan PT MEG.
Dalam kasus ini penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah memeriksa 50 saksi dari pihak masyarakat dan karyawan PT MEG. Dua tersangka ditetapkan berinisial R dan A, dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Selanjutkan kami masih terus memproses pemeriksaan dan pemanggilan kepada saksi-saksi,” kata Ompusunggu.
Baca juga:
Sejumlah pejabat utama Polda Kepri dimutasi
Pemkot Batam pastikan pelayanan publik berjalan usai momen tahun baru 2025
Komentar