
APMI dan KPID Kepri Tertibkan TV Kabel

Batam (ANTARA Kepri) - Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau sepakat menertibkan siaran TV kabel tak berizin di wilayah itu.
"APMI selama ini merasa sangat dirugikan atas keberadaan sejumlah TV kabel 'ilegal'. Selain belum kantongi izin, kebanyakan operator ini siarkan tayangan TV berlangganan tanpa membayar ke penyedia layanan. Kami telah melakukan penandatanganan untuk segera bertindak tegas," kata Ketua Umum APMI Posma L Tobing sesaat setelah melakukan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan KPID Kepri di Graha Kepri Batam, Senin.
TV kabel tak berizin, kata dia, membuat masyarakat enggan berlangganan TV kabel resmi dengan biaya yang lebih mahal karena harus membayar pajak ke penyedia layanan.
Menurut Posma, sejak lama APMI telah lakukan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas usaha TV kabel namun tidak diindahkan oleh para operator TV kabel ilegal.
"Selama ini kami telah melakukan sosialisasi namun tidak diindahkan. Jadi kami harus melakukan penertiban. Kami serius lakukan upaya hukum sampai ke meja hijau bagi para operator yang masih saja membandel," kata dia.
Ia meminta masyarakat untuk lebih cerdas memilih penyelenggara TV berbayar. Karena saat ini cukup banyak LPB resmi terutama melalui satelit yang menawarkan paket-paket terjangkau seperti Indovision, Top TV, Telkomvision, Aora dan OkeVision.
Ketua KPID Kepri Jamhur Poti mengatakan, MoU tersebut sebagai bentuk dukungan bagi APMI untuk melakukan penegakan hukum atas maraknya retribusi program lembaga penyiaran berlangganan (LPB) ilegal serta pembajakan hak siar oleh TV kabel tak terdaftar.
"Penertiban memang harus dilakukan, agar tercipta iklim persaingan yang sehat antarlembaga dan industri penyiaran," kata dia.
Ia mengharapkan masyarakat lebih jeli dalam memilih TV berlangganan walaupun harus mengeluarkan biaya lebih besar.
"Masyarakat harus lebih cerdas dengan memilih TV berlangganan yang berizin agar terjamin hak-hak mereka untuk mendapat siaran yang berkualitas," kata dia. (KR-LNO/S023)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
