Kejari Natuna tangani 30 kasus perlindungan anak selama 2024

id Kejari Natuna,Kejaksaan Negeri,Perkara,Perlindungan anak,Kasi Intel

Kejari Natuna tangani 30 kasus perlindungan anak selama 2024

Kantor Kejari Natuna (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), telah menangani 30 kasus perlindungan anak selama tahun 2024.

Kasi Intel Kejari Natuna Tulus Yunus Abdi di Natuna Kamis, mengungkapkan bahwa dari 30 kasus tersebut, sebanyak 18 kasus adalah pencabulan anak di bawah umur, 11 kasus persetubuhan anak di bawah umur, dan satu kasus penganiayaan terhadap anak.

"Data perkara tindak pidana umum yang kami tangani sepanjang 2024 didominasi oleh kasus perlindungan anak," kata Tulus.



Ia menjelaskan bahwa total perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejari Natuna pada 2024 mencapai 63 perkara, yang terdiri atas 32 perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan Tipidum) serta 23 perkara terkait orang dan harta benda.

Tulus merinci bahwa kasus di kategori Kamnegtibum meliputi 18 kasus pencabulan anak di bawah umur, 11 kasus persetubuhan anak di bawah umur, satu kasus penganiayaan terhadap anak, satu kasus kekerasan seksual, dan satu kasus penganiayaan.

Sementara itu, perkara di kategori orang dan harta benda meliputi 16 kasus pencurian, tiga kasus penggelapan, satu kasus pertolongan jahat, dan tiga kasus penipuan.



"Tahun 2024 kita juga menangani delapan perkara narkotika. Kita juga ada menyelesaikan satu perkara melalui restorative justice (RJ)," ucap dia.

RJ, kata dia, merupakan sistem hukum pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar penghukuman terhadap pelaku.

Dalam prosesnya, RJ menekankan pada dialog, tanggung jawab, dan reparasi, dengan tujuan menciptakan keadilan yang lebih inklusif serta berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai.

"Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui Restorative Justice. Hanya perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka belum pernah di hukum, serta kerugian di bawah Rp2.5 juta, yang memenuhi syarat," ujar dia.

Baca juga: Batam jadi kota dengan cakupan perekaman KTP-el 100,10 persen

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE