Logo Header Antaranews Kepri

AKBP Mindo Tampubolon Divonis Bebas

Kamis, 24 Mei 2012 18:12 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - AKBP Mindo Tampubolon divonis bebas dalam persidangan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh di Pengadilan Negeri Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis, walaupun sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang diketuai Reno Listowo dengan anggota Riska dan Ridwan dalam amar putusan menilai berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan, Mindo, Kasubid II Ditreskrim Khusus Polda Kepri (kini nonaktif) tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh yang tidak lain adalah istrinya.

"Terdakwa tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari semua tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Reno Listowo di persidangan.

Majelis Hakim menyatakan, selama persidangan berlangsung tidak ada saksi yang memberatkan tersangka.

Atas putusan tersebut tim JPU menyatakan kasasi ke Pengadilan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau.

Putusan tersebut berbeda dengan yang dijatuhkan pada dua terdakwa lain, Gugun Gunawan alias Ujang (Uj) dan Rosma alias Ros yang masing-masing divonis 20 dan 15 tahun penjara dalam persidangan yang digelar pada Kamis siang.

Gugun Gunawan alias Ujang (Uj), divonis 20 tahun setelah berdasarkan pengakuan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan membuktikan bahwa ia sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Putri Mega Umboh pada 24 Juni 2011 silam.

Putusan untuk Ujang tiga tahun lebih lama dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara selama 17 tahun.

Sedangkan Rosma alias Ros yang merupakan pembantu korban divonis 15 tahun penjara atau sama dengan tuntutan jaksa setelah dinyatakan terlibat dalam pembunuhan yang direncanakan oleh Ujang.

Persidangan terhadap ketiga terdakwa mendapat pengawalan ketat oleh pihak kepolisian Polresta Batam Rempang Galang (Barelang) dan Polda Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Karyoto mengatakan ada 700 personel kepolisian yang dikerahkan untuk pengamanan sidang.

Persidangan terhadap Mindo dan dua terdakwa lain cukup menyedot perhatian masyarakat. Setiap persidangan digelar ratusan warga memenuhi ruang sidang utama PN Batam di Batam Centre. (KR-LNO/Z003)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026