Basarnas Natuna ubah operasi SAR dua warga Serasan menjadi pantauan

id Basarnas,KPP,Pulau merundung,Hilang,Serasan

Basarnas Natuna ubah operasi SAR dua warga Serasan menjadi pantauan

Tim SAR gabungan saat melakukan operasi. ANTARA/HO-KPP Natuna

Natuna (ANTARA) - Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) atau Basarnas Natuna, Kepulauan Riau mengubah status operasi SAR terhadap dua warga Serasan yang dilaporkan hilang di perairan Pulau Merundung sejak Minggu (5/1/2025) menjadi pemantauan.

Kepala KPP Natuna Abdul Rahman yang dikonfirmasi dari Natuna, Senin, menjelaskan keputusan diambil setelah tujuh hari pencarian tidak membuahkan hasil.

"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, khususnya kepada keluarga korban," ucap Abdul Rahman.

Langkah penghentian pencarian ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.

Dalam UU dijelaskan bahwa operasi SAR dihentikan apabila selama tujuh hari pencarian tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan korban, dan dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi pencarian dan pertolongan.

"Keputusan ini sesuai dengan Pasal 27 huruf b, yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 40 Ayat 1 huruf b dan c," ujar dia.

Meskipun operasi resmi dihentikan, Basarnas Natuna memastikan akan membuka kembali pencarian jika ada indikasi atau bukti baru terkait keberadaan korban di kemudian hari.

Ia menegaskan bahwa tim SAR gabungan telah bekerja maksimal dalam operasi, sebab pencarian tidak hanya dilakukan dengan menyisir dengan menggunakan peralatan perairan, melainkan juga darat dan udara.

Oleh karena itu, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada pihak yang terlibat.

"Kami memantau perkembangan dengan mencari informasi mengenai keberadaan kedua korban," ucap dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE