
Pembahasan Ranperda RTRW Karimun Molor

Karimun (ANTARA Kepri) - Ketua Panitia Khusus DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Bakti Lubis menyatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kembali molor menyusul belum diserahkannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang menjadi acuan dalam pembahasan ranperda.
"Sampai saat ini Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Pemkab Karimun belum juga menyerahkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sehingga pembahasan Ranperda RTRW molor lagi," katanya di Gedung DPRD Karimun, Senin.
Bakti Lubis mengatakan, KLHS merupakan instrumen penting dalam pembahasan klausul yang dituangkan dalam Ranperda.
"Sebenarnya penyusunan KLHS itu cukup sederhana yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan dan penataan pola ruang di darat maupun laut," katanya.
KLSH, lanjut dia, disyaratkan dalam Undang-undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertujuan agar pemanfaatan ruang darat maupun laut tetap berorientasi pada kelestarian lingkungan hidup.
"Tapi kami juga tidak tahu apa kendalanya sehingga KLHS itu belum rampung dan diserahkan kepada kami," katanya.
Menurut dia, pansus DPRD tidak melakukan kegiatan apa-apa karena masih menunggu penyerahan KLHS.
"Tanpa KLHS, kami juga tidak dapat menetapkan zonasi tambang agar tidak berbenturan dengan zona tangkap nelayan tradisional," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, molornya pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan berdampak pada kegiatan pembangunan karena tidak memiliki RTRW sebagai acuan.
"Kami mendesak pemerintah daerah segera menyerahkan KLHS, sehingga pada Juni nanti sudah dibahas oleh Pansus. Selanjutnya baru disampaikan dalam rapat paripurna," ucapnya. (KR-RDT/Z002)
Editor: Zuhaeri Abdullah
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
