Pemprov Kepri gesa pembahasan naskah akademis Ranperda terkait narkoba

id Ranperda PG4N Kepri

Pemprov Kepri gesa pembahasan naskah akademis Ranperda terkait narkoba

Sekda Provinsi Kepri Adi Prihantara. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) terus menggesa pembahasan naskah akademis terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

"Pembahasannya sudah memasuki tahap akhir. Harapannya dapat segera diimplementasikan guna mencegah peredaran narkoba di Kepri," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri Adi Prihantara di Tanjungpinang, Selasa.

Sekda Adi mengatakan pihaknya menggandeng seluruh stakeholder terkait untuk merancang Ranperda P4GN dalam rangka menekan peredaran narkoba, terutama di perairan Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.

Menurutnya, amanah P4GN telah diberikan dari pemerintah pusat ke daerah, sehingga pihaknya harus fokus dalam mengatur bagaimana semestinya pelaksanaan peraturan daerah terhadap pemberantasan narkoba.

Ia menyatakan untuk menekan kejahatan dan penyebaran narkoba tidak dapat dituntaskan hanya oleh beberapa pihak, namun diperlukan kerjasama yang terorganisir dan secara simultan.

Narkoba merupakan transnasional crime, kejahatan yang benar-benar terorganisir dengan sangat rapi yang ruang lingkupnya tidak hanya di dalam sebuah negara, tetapi banyak negara terlibat di dalamnya.

"Untuk itu, sebagai pemerintah kita perlu merancang peraturan untuk pencegahan tersebut," paparnya.

Akses laut Kepri akan menjadi perhatian khusus, mengingat letak geografis yang strategis dengan luas wilayah 96 persen laut.

Dengan jumlah pelabuhan yang sangat banyak baik yang terdaftar maupun pelabuhan perkampungan masyarakat, maka akses keluar masuknya suatu barang dan orang melalui pintu pelabuhan di Kepri sangat mudah.

"Hal ini harus benar-benar diperhatikan secara intens oleh semua pihak, terutama aparat penegak hukum," ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Pemprov Kepri Sukarno Perbangkara menjelaskan bahwa naskah akademis Ranperda P4GN harus segera diselesaikan agar dapat diimplementasikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri dan masyarakat.

Ranperda P4GN itu, katanya, sudah diusulkan ke DPRD Kepri. Pemprov Kepri juga telah melakukan finalisasi terkait bagaimana tentang tujuan dan pelaksanaannya.

"Kita upayakan ranperda ini segera disahkan jadi perda, sehingga dapat diimplementasikan dalam upaya penanganan narkoba di daerah perbatasan," kata Sukarno.

Sukarno menerangkan rencananya di dalam Ranperda PG4N akan melibatkan peran serta dan meningkatkan kesadaran masyarakat, peran lembaga kerukunan dan umat beragama, forum-forum, organisasi kemasyarakatan, dan peran aktif dari OPD.

"Ini meliputi kegiatan pemberantasan, sosialisasi, pelaksanaan deteksi dini, pemberdayaan, dan pemetaan wilayah rawan, serta peningkatan fasilitas rehabilitas bagi pengguna narkoba," ucap Sukarno.*
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE