Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) terus menggesa pembahasan naskah akademis terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Pembahasannya sudah memasuki tahap akhir. Harapannya dapat segera diimplementasikan guna mencegah peredaran narkoba di Kepri," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri Adi Prihantara di Tanjungpinang, Selasa.
Sekda Adi mengatakan pihaknya menggandeng seluruh stakeholder terkait untuk merancang Ranperda P4GN dalam rangka menekan peredaran narkoba, terutama di perairan Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.
Menurutnya, amanah P4GN telah diberikan dari pemerintah pusat ke daerah, sehingga pihaknya harus fokus dalam mengatur bagaimana semestinya pelaksanaan peraturan daerah terhadap pemberantasan narkoba.
Ia menyatakan untuk menekan kejahatan dan penyebaran narkoba tidak dapat dituntaskan hanya oleh beberapa pihak, namun diperlukan kerjasama yang terorganisir dan secara simultan.
Narkoba merupakan transnasional crime, kejahatan yang benar-benar terorganisir dengan sangat rapi yang ruang lingkupnya tidak hanya di dalam sebuah negara, tetapi banyak negara terlibat di dalamnya.
"Untuk itu, sebagai pemerintah kita perlu merancang peraturan untuk pencegahan tersebut," paparnya.
Akses laut Kepri akan menjadi perhatian khusus, mengingat letak geografis yang strategis dengan luas wilayah 96 persen laut.
Dengan jumlah pelabuhan yang sangat banyak baik yang terdaftar maupun pelabuhan perkampungan masyarakat, maka akses keluar masuknya suatu barang dan orang melalui pintu pelabuhan di Kepri sangat mudah.
"Hal ini harus benar-benar diperhatikan secara intens oleh semua pihak, terutama aparat penegak hukum," ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Pemprov Kepri Sukarno Perbangkara menjelaskan bahwa naskah akademis Ranperda P4GN harus segera diselesaikan agar dapat diimplementasikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri dan masyarakat.
Ranperda P4GN itu, katanya, sudah diusulkan ke DPRD Kepri. Pemprov Kepri juga telah melakukan finalisasi terkait bagaimana tentang tujuan dan pelaksanaannya.
"Kita upayakan ranperda ini segera disahkan jadi perda, sehingga dapat diimplementasikan dalam upaya penanganan narkoba di daerah perbatasan," kata Sukarno.
Sukarno menerangkan rencananya di dalam Ranperda PG4N akan melibatkan peran serta dan meningkatkan kesadaran masyarakat, peran lembaga kerukunan dan umat beragama, forum-forum, organisasi kemasyarakatan, dan peran aktif dari OPD.
"Ini meliputi kegiatan pemberantasan, sosialisasi, pelaksanaan deteksi dini, pemberdayaan, dan pemetaan wilayah rawan, serta peningkatan fasilitas rehabilitas bagi pengguna narkoba," ucap Sukarno.*
Berita Terkait
Pemkot Batam terima hibah sistem pengendalian lalu lintas Rp17,2 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 18:11 Wib
Gubernur Kepri Ansar Ahmad minta Malaysia lepas nelayan Natuna yang ditahan
Rabu, 8 Mei 2024 16:30 Wib
TNI AU di Natuna Kepri pamerkan alutsista ke pelajar
Rabu, 8 Mei 2024 16:17 Wib
Bandara Hang Nadim Batam siap layani angkutan haji
Rabu, 8 Mei 2024 15:07 Wib
DJP Kepri sita aset wajib pajak Rp2 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 14:55 Wib
Pemprov Kepri lakukan rehabilitasi pelabuhan Letung dengan biaya Rp14 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 13:19 Wib
Kepri beri insentif Rp2 juta kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Babinpotmar
Rabu, 8 Mei 2024 12:17 Wib
Rasio elektrifikasi Kepri capai 97,9 persen
Selasa, 7 Mei 2024 19:39 Wib
Komentar