Kepala daerah tak bersengketa resmi dilantik Presiden 6 Februari

id Rifqinizamy Karsayuda, komisi ii dpr, dpr ri,Tito Karnavian, pelantikan kepala daerah,Dilantik presiden,pelantikan

Kepala daerah tak bersengketa resmi dilantik Presiden 6 Februari

Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Mendagri dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

Pelantikan oleh Presiden itu baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

"Oke kita setujui ya, Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai membacakan kesimpulan rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, kesimpulannya yakni kepala daerah tak bersengketa yang akan dilantik oleh Presiden itu sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR setujui kepala daerah tak bersengketa dilantik Presiden 6 Februari

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE