Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menerima penetapan baru jadwal persidangan kasus narkoba yang melibatkan 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang pada 30 Januari 2025.
Awalnya jadwal persidangan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dinformasikan oleh Pengadilan Negeri Batam pada 4 Februari, namun kemudian diperbaharui menjadi Rabu (22/1). Namun, sidang tersebut batal digelar.
“Kami menerima penetapan baru, sidang dijadwalkan Kamis depan tanggal 30 Januari,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipenkum) Kejari Batam Iqram Syaputra di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Iqram mengatakan dibatalkannya persidangan hari ini karena kebijakan dari Pengadilan Negeri Batam yang mengeluarkan penetapan jadwal sidang menjadi 30 Januari.
“Penetapan (jadwal sidang) baru kami terima dari PN, Kamis tanggal 30,” kata Iqram.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Welly Irdianto menyebut pembatalan sidang hari ini dikarenakan permintaan dari kejaksaan.
Alasan dibatalkannya sidang tersebut karena kejaksaan belum berkoordinasi dengan Polda Kepri terkait pengamanan sidang yang melibatkan mantan anggota Polri tersebut.
“Karena ada pemberitahuan dari Kasipidum yang memberitahukan ke PN, mereka tidak bisa sidang hari ini karena belum selesai koordinasi pengamanan Polda,” kata Welly.
Ditemui terpisah, Ketua Tim Penasehat Hukum mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Indra Saksi mengaku pihaknya dirugikan dengan ketidakjelasan informasi jadwal sidang.
“Kami dapat informasi dari SIPP sidang hari ini (Rabu), tapi sampai siang ini kami tunggu belum ada informasi resmi bahwa sidang dibatalkan,” katanya.
Menurut dia, kliennya sangat ingin kasus ini segera mendapat kepastian hukum. Total ada sembilan pengacara yang disiapkan untuk menghadapi persidangan.
“Yang dirugikan ya klien kami, penundaan makin lama penahanannya. Sementara kami yakini klien kami dapat bebas,” kata Indra.
Total ada 12 terdakwa dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, terdiri atas 11 mantan anggota Polri dan satu warga sipil.
Dari 11 terdakwa itu, Indra menjadi pembela dari enam mantan anggota Polri itu, sisanya menggunakan penasihat hukum dari firma berbeda, termasuk mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol SN.
Kesebelas mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu, yakni Satria Nanda (eks Kasatnarkoba Polresta Barelang), Alex Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat.
Para mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini dipidanakan terkait kasus jual beli barang bukti sabu seberat 1 kg.
Kemudian, satu tersangka dari kalangan sipil Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir.
Komentar