Alias Wello Tetap Gugat UU Tanjabtim

id mantan, ketua, dprd, kabupaten, lingga, gugat, uu, tanjabtim

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Alias Wello, tetap akan menggugat  Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Tebo, Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meski Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membuka mediasi.
       
"Majelis hakim minta kami berpikir kembali dan memberi waktu untuk mediasi selama sekitar dua pekan. Saya bersama Syamsuddin Daeng Rani, kuasa hukum saya sepakat untuk tetap menggugatnya," kata Alias Wello, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat.
       
Selain menggugat UU Nomor 54/1999, Alias Wello juga menggugat UU Nomor 25/2002 tentang Pembentukan Kepulauan Riau. Hari ini merupakan sidang perdana  terkait gugatan itu di Mahkamah Konstitusi (MK).
       
Gugatan itu bertujuan untuk memperjuangan Pulau Berhala agar masuk ke Lingga atau Kepulauan Riau. Penjelasan Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri. Mereka menilai, penjelasan UU Pembentukan Provinsi Kepri tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
       
Pasal 9 Ayat (4) huruf a UU Nomor 54 Tahun 1999 yang memasukkan Pulau Berhala dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
       
"Saya membaca ringkasan uji materi terhadap kedua undang-undang tersebut. Sidang yang berlangsung selama dua jam juga dihadiri Kabiro Hukum Pemprov Jambi," ujarnya.
       
Hal senada dikatakan Syamsuddin Daeng Rani. Ia menambahkan, ketentuan Penjelasan Pasal 3 UU a quo tidak sejalan dengan Pasal 3 UU a quo. Selain itu, dimasukkannya Pulau Berhala secara administratif ke Kabupaten Tanjung Timur adalah tidak berdasar hukum.
       
"Karena, sejak semula tidak pernah disebutkan atau dicantumkan bahwa Pulau Berhala termasuk dan atau merupakan bagian Provinsi Jambi atau Kabupaten Tanjung Jabung dan atau Kabupaten Tanjung Jabung Timur," kata Syamsudin.
       
Kemudian, pada Pasal 9 ayat (4) huruf a dinyatakan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur mempunyai batas wilayah: (a) sebelah utara dengan Laut Cina Selatan. Batas wilayah yang ditetapkan dalam ketentuan pasal dan ayat tersebut menurut para pemohon, menyebabkan Pulau Berhala masuk dalam wilayah Tanjung Jabung Timur. Begitu pula seluruh wilayah Kabupaten Lingga, Karimun, Batam, Tanjungpinang, Bintan, Kepulauan Anambas dan Natuna.
       
Ia memaparkan, berdasarkan fakta historis, sejak masa Kesultanan Lingga Riouw tahun 1857, Pulau Berhala merupakan taklukan Sultan Lingga. Bahkan, imbuhnya, sejak awal kemerdekaan RI, Pulau Berhala masih merupakan bagian wilayah pemerintahan Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau, berdasarkan UU Nomor 61 Tahun 1958.
       
Hal itu, katanya, dibuktikan dengan pelayanan administrasi pemerintahan di Pulau Berhala dan pulau kecil lainnya serta pembangunan fasilitas umum dikembangkan Pemerintah Riau.
       
"Oleh karena itu, menurut hukum dan fakta historis serta geografis, maka secara defacto juridis Pulau Berhala masuk wilayah administratif Kabupaten Lingga," katanya.
       
Syamsudin mengatakan bahwa dengan diberlakukannya ketentuan Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepri ini telah melanggar hak konstitusional yang berakibat langsung maupun tidak langsung para pemohon.
       
Sebagai warga masyarakat yang bertempat tinggal di Kabupaten Lingga, Alias Wello dan Idrus merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 9 ayat (4) huruf a UU Nomor 54 Tahun 1999 dan Penjelasan Pasal 3 UU Kepri. Kerugian konstitusional yang dimaksud adalah dengan dimasukkannya Pulau Berhala menjadi bagian dari Provinsi Jambi dan atau Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan atau Kabupaten Tanjung Jabung, maka pendapatan yang selama ini menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lingga dan atau Provinsi Kepri, akan beralih menjadi PAD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Provinsi Jambi.
       
"Para pemohon dan juga termasuk seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Lingga, dalam hal pendapatan asli daerah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, akan beralih menjadi pendapatan asli daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai akibat diberlakukannya Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tanjung Jabung Timur," kata Syamsudin Daeng Rani.
       
Untuk itu, Syam Daeng Rani meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepri dan Pasal 9 Ayat (4) Huruf a UU Nomor 54 Tahun 1999 harus dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum berikut segala akibatnya.(KR-NP/N001)

Editor: Dedi




   

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE