
Pertamina Harus Beri Sanksi SPBU "Nakal"

Karimun (ANTARA Kepri)- Komisi A DPRD Karimun membidangi hukum meminta Pertamina harus memberikan sanksi terhadap SPBU jalan Poros di Pulau Karimun Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pasca penangkapan dua tersangka penyimpangan solar subsidi oleh Polisi Resor Karimun, Rabu (30/5).
"Bila Pertamina bertindak profesional dan objektif dalam pemberian sanksi ke SPBU itu tidak akan luput, karena indikasi penyelewengan distribusi BBM subsidi di SPBU itu sudah berlangsung sejak lama, malah ada indikasi keterlibatan langsung oknum personil internal di SPBU itu," ucap Wakil Ketua Komisi A DPRD Karimun, Zulfikar, di Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Zulfikar menuturkan modus penyelewengan distribusi BBM subsidi yang dimaksudnya adalah pembelian BBM secara berulang-ulang sepanjang hari dengan kendaraan sepedamotor maupun roda empat oleh pihak tertentu, kemudian BBM yang dibeli itu dihimpun dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi ke pihak lain.
"Itulah penyebab utama stok BBM subsidi, jenis premium dan solar di SPBU itu sering habis sebelum waktunya, yakni akibat adanya penyelewengan distribusi," tuturnya.
Secara terpisah Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, berpendapat pascapenangkapan dua tersangka penyelewengan solar subsidi oleh polisi.
"Menjadi "kunci pembuka" penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU itu oleh jajaran Polres Karimun. Pembelian solar dan premium secara berulang-ulang oleh sejumlah pengendara sepedamotor dan mobil dari SPBU itu untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi ke pihak lain sebenarnya sudah menjadi rahasia umum," paparnya.
Menurut dia, pelaku yang membeli BBM subsidi di SPBU itu setiap hari jumlahnya puluhan orang.
"Mereka menggunakan sepedamotor jenis tertentu dan mobil, sebagian diantaranya ada yang sengaja memodifikasi tangkinya sehingga kendaraannya mampu menampung volume premium maupun solar lebih besar dari biasanya. Dalam satu hari mereka bisa membeli BBM di SPBU itu 4 sampai 8 kali, mustahil kegiatan itu tidak diketahui oleh aparat berwenang, karena sudah berlangsung sejak lama dan dilakukan secara terang-terangan," ucapnya.
Lebihlanjut dia memaparkan premium yang dihimpun oleh para pelaku dijual pada pengecer, sedangkan solar yang dihimpun kuat dugaan dijual untuk bahan bakar transportasi laut dan industri.
"Saya berharap polisi tidak hanya mengungkap penyelewengan minyak subsidi di SPBU Karimun, sampai tuntas dan pada Pertamina saya mempertanyakan, apa tidak aneh, sampai saat ini kegiatan seperti itu tidak pernah mendapat mendapat sanksi apapun dari Pertamina, harusnya SPBU itulah yang paling layak dikenai sanksi pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina, karena akibat pembiaran praktek seperti itu hampir setiap bulan SPBU itu selalu mengalami kehabisan stok BBM, bila tidak premium ya solar," paparnya.
Menurut dia sanksi tegas dari Pertamina sangat dinantikan, agar penyelewengan distribusi itu dapat segera dihentikan di SPBU itu.
"Agar hak-hak masyarakat yang menjadi konsumen BBM bersubsidi tidak terus menerus terampas dan indikasi kerugian keuangan negara yang digunakan untuk subsidi BBM dapat diminimalisir," ujarnya.
Sebelumnya Komisi C DPRD Karimun membidangi Pertambangan dan Energi juga menyayangkan pembiaran penyelewenangan distribusi di SPBU tersebut.
"Mustahil praktek itu luput dari pantuan pihak berwenang termasuk Pertamina dan Tim Monitoring dan Evaluasi BBM Subsidi Pemkab Karimun, mustahil itu, karena sudah berlangsung sejak lama yang dilakukan oleh banyak pihak," ucap Sekretaris Komisi C, Suharsono.
Diwartakan sebelumnya dua tersangka penyelewengan solar subsidi Wd dan W tertangkap tangan oleh polisi ketika hendak membawa 20 jeriken solar di sebuah pelabuhan rakyat di Jalan Lingkar atau Coastal Area Tanjung Balai Karimun, Rabu (30/5) malam.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Memo Ardian SIK, keduanya ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
"Selanjutnya informasi itu kami kembangkan dengan melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara," ucapnya.
Solar bersubsidi itu, kata dia, diangkut dengan mobil Isuzu Panther abu-abu dari SPBU satu-satunya di Karimun yang berlokasi di Jalan Poros.
Modus operandi yang digunakan tersangka, lanjut dia, adalah dengan cara bolak-balik membeli solar menggunakan mobil. Selanjutnya, dibongkar untuk dimasukkan ke dalam jeriken.
"Mereka sudah dua hari bolak-balik membeli solar. Barang bukti berupa solar dan mobil sudah kami amankan, sedangkan tersangka masih kami periksa," ucapnya.
Memo menuturkan, tersangka W saat diperiksa mengatakan kalau solar tersebut adalah milik seseorang, dia mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan solar tersebut setelah dipindah ke jeriken menuju pelabuhan rakyat di Coastal Area, sedangkan tersangka Wd sebagai pembantu.
Keduanya, kata Kasat Reskrim, dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan sanksi pidana kurungan selama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
"Pelanggarannya adalah penyalahgunaan BBM bersubsidi," ucapnya. (KR-HAM/M009)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
