
Disduk Karimun Imbau Pendatang Manfaatkan Dispensasi e-KTP

Karimun (ANTARA Kepri) - Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengimbau warga pendatang yang telah berdomisili di kabupaten setempat memanfaatkan dispensasi pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
"Kami mengimbau warga pendatang yang memang sudah berdomisili di Karimun untuk memanfaatkan dispensasi pengurusan e-KTP yang segera diluncurkan secara massal dan gratis," kata Kepala Dinas Kependudukan (Disduk) Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Karimun Muhammad Hasbi di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Menurut Muhammad Hasbi, warga pendatang yang masih mengantongi KTP daerah lain dapat mengurus e-KTP di kantor camat setempat tanpa melampirkan surat keterangan pindah dari daerah yang menerbitkan KTP tersebut.
Dispensasi tanpa surat keterangan pindah bagi warga pendatang untuk mengurus e-KTP merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri No 471/13/6266/SJ.
Ketentuan tanpa surat keterangan pindah, lanjut dia, juga di atur dalam Pasal 16 ayat 2 Peraturan Presiden No 25 tahun 2008, kata dia.
"Tujuan pemberian dispensasi adalah untuk menyukseskan program e-KTP secara nasional. Ke depan, setiap penduduk hanya memiliki satu nomor induk kependudukan sehingga tidak ada lagi KTP ganda," ucapnya.
Hanya saja, lanjut dia, warga pendatang yang mengantongi KTP daerah lain wajib membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan benar-benar sudah menjadi penduduk tetap di Kabupaten Karimun.
"Warga pendatang nanti diwajibkan membuat pernyataan melalui formulir yang disediakan di kantor camat atau kantor lurah/kepala desa, bahwa yang bersangkutan memang sudah menetap di Karimun," tuturnya.
Kepala Dinas memperkirakan jumlah warga yang mengantongi KTP daerah lain cukup banyak mengingat Karimun merupakan daerah terbuka dan daerah tujuan para perantau dari berbagai daerah.
"Banyak warga dari daerah lain yang datang bekerja, apalagi sejak Karimun ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas," ujarnya.
Mengenai warga yang mengantongi KTP Karimun namun pindah domisili ke kecamatan atau kelurahan lain, menurut Hasbi warga tersebut cukup melapor ke kantor camat, lurah/desa terkait kepindahannya tersebut.
"Bagi warga yang pindah domisili dalam kabupaten namun belum mengganti KTP sesuai domisili yang baru, dapat melapor ke kantor camat atau lurah untuk dijadikan 'database' pembuatan e-KTP," katanya.
Dia mengatakan program e-KTP dengan sidik jari dan rekam mata akan diluncurkan secara massal setelah semua peralatannya diterima dari pemerintah pusat.
"Peralatan e-KTP untuk tingkat kecamatan sudah datang, tapi untuk tingkat kabupaten belum. Kalau sudah datang semua dan petugas juga sudah dilatih menggunakannya, baru kami luncurkan," tambahnya. (KR-RDT/A013)
Editor: A Jo Seng Bie
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
