
Kejaksaan Karimun Segera Tuntaskan Korupsi Bantuan Rumah

Karimun (ANTARA Kepri)- Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun bakal menuntaskan kasus tindak pidana korupsi Bedah Rumah Tidak Layak Huni tahap pertama sebanyak 600 unit di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Baru dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, secara bertahap jumlah tersangka akan bertambah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Supratman Khalik di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Ia mengatakan, seluruh pihak yang terlibat merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (BRTLH) akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Jumlah tersangka akan bertambah, tidak hanya dua orang. Kasus itu terus berkembang, penyidikan masih berjalan dan akan muncul nama-nama tersangka baru," tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus BRTLH di Karimun pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Maret lalu, Kejari Tanjung Balai Karimun telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang program BRTLH di Kecamatan Kundur.
Penyidik Kejari memulai penyidikan dan penetapan tersangka dari Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat, setelah itu dilanjutkan ke sejumlah kelurahan/desa lainnya.
Tentang modus penyimpangan yang ditemukan oleh penyidik, khusus di Desa Sawang Laut, penyidik menemukan unsur kesengajaan pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh sejumlah pihak pelaksana program itu.
Sebelumnya indikasi penyimpangan program itu di Pulau Kundur, awalnya ditemukan oleh Komisi A DPRD Karimun, Oktober 2011 lalu, saat melakukan inspeksi mendadak ke Kelurahan Alai dan Desa Batu Limau, Kecamatan Kundur.
Di Kelurahan Alai, DPRD Karimun menemukan penyaluran dana program BRTLH terhadap 27 rumah masyarakat yang tidak mampu yang direhab di kelurahan itu, per unit hanya disalurkan sebesar Rp16,5 juta, tidak Rp20 juta seperti yang sudah dilokasikan.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, raibnya dana sebesar Rp3,5 juta per unit rumah itu harus menjadi 'pekerjaan rumah' bagi aparat penegak hukum untuk mengungkapnya. Dengan asumsi raibnya Rp3,5 juta per unit rumah dikalikan jumlah rumah yang dibedah di kelurahan itu sebanyak 27 unit, maka telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar Rp94,5 juta.
Dia menuturkan itu baru satu item temuan di satu kelurahan, modus lain penyimpangan dalam program tersebut di wilayah kelurahan/desa lainnya.
"Ada oknum tertentu yang sengaja membawa kembali kelebihan material di rumah yang telah dibedah ke rumah yang akan dibedah lainnya, bahkan ada uang dari masyarakat yang menjadi sasaran program BRTLH yang dipungli," jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pelaksanaan program BRTLH tahun 2011 telah menyedot anggaran Pemprov Kepri dan Pemkab Karimun sebesar Rp12 miliar, dana tersebut digunakan untuk membedah 600 unit rumah tidak layak huni di Karimun.
Ke-600 unit rumah itu tersebar di 20 desa/kelurahan di tujuh kecamatan dari sembilan kecamatan yang ada di Karimun. Masing-masing di Kecamatan Kundur sebanyak 157 unit (Kelurahan Tanjung Batu Kota 9 unit, Tanjung Batu Barat 12 unit, Alai 27 unit. Kemudian di Desa Sungai Besi 30 unit, Sungai Unggar 35 unit dan Batu Limau 44 unit.
Di Kecamatan Kundur Utara sebanyak 215 unit dengan rincian di Desa Penarah 70 unit, Sebele 56 unit, Sungai Unggar Utara 14 unit, Teluk Radang 14 unit, Kelurahan Urung 16 dan Urung Barat 18 unit.
Sedangkan di Kecamatan Kundur Barat sebanyak 95 unit, rincian Kelurahan Sawang 60 unit dan Desa Sawang Laut 35 unit.
Kecamatan Meral sebanyak 21 unit yaitu di Kelurahan Meral Kota 5, Sungai Raya 8 dan Pasir Panjang 8.
Di Kecamatan Karimun 35 unit, seluruhnya di Desa Parit, dan di Kecamatan Buru 77 unit, masing-masing Kelurahan Buru 32 dan Lubuk Puding 45 unit. (KR-HAM/E010)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
