Kemenkum Kepri fokus tingkatkan pendaftaran hak kekayaan intelektual

id Kanwil kemenkum kepri,kepri,tanjungpinang,umkm binaan

Kemenkum Kepri fokus tingkatkan pendaftaran hak kekayaan intelektual

Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik. ANTARA/Ogen.

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) fokus meningkatkan pendaftaran hak kekayaan intelektual (KI) sebagai salah satu program utama di daerah itu pada 2025.

"Dalam kesempatan ini, kami menekankan pentingnya menghadirkan kesadaran masyarakat, khususnya dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual," kata Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkum Kepri Edison Manik di Tanjungpinang, Senin.

Kakanwil menjelaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan ekonomi daerah setempat.

Produk-produk lokal yang unik dan khas dari masing-masing wilayah dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, baik dalam bentuk hak cipta, merek, paten, maupun indikasi geografis, sehingga mendapatkan perlindungan hukum dan nilai tambah secara ekonomi.

"Kekayaan intelektual bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah daerah bisa memaksimalkan potensi produk lokal dengan pengakuan yang sah secara nasional dan internasional," ujar Kakanwil.

Oleh karena itu, Kakanwil mengimbau masyarakat yang memiliki usaha-usaha di Kepri, termasuk pelaku UMKM segera mendaftarkan mereknya dan apabila sudah mendaftarkan agar terus dilakukan perpanjangan.

Bagi masyarakat yang belum mendaftarkan merk, paten, hingga desain industri dapat mendaftar secara online melalui situs www.dgip.go.id yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.

"Warga juga bisa datang langsung ke kantor Kanwil Kemenkum Kepri, dan petugas kami siap membimbing sekaligus mendampingi ketika ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektual, misalnya merk dagang," ujarnya.

Kakanwil menambahkan bahwa biaya pendaftaran kekayaan intelektual untuk merk dagang tidak begitu mahal, yaitu sebesar Rp1,8 juta.

Bahkan khusus pelaku UMKM binaan pemerintah daerah melalui dinas terkait yang ingin mendaftarkan merk dagangnya, cukup membayar Rp500 ribu atau mendapat diskon sebesar Rp1,3 juta.

"Untuk UMKM dikasi harga murah, dengan catatan ada surat rekomendasi dari dinas terkait, misalnya Dinas Koperasi dan UMKM atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kepri," ucap Kakanwil.

Dikatakannya peran pemerintah daerah sangat besar dalam menumbuhkembangkan agar masyarakat terus berkreasi dan melahirkan karya-karya yang terlindungi secara hukum.

Baca juga:
Bersama TVRI, Kakanwil Kemenkum Kepri sosialisasikan pelayanan hukum kepada masyarakat

Kemenkum Kepri tekankan seluruh ranperda harus diharmonisasikan

Kemenkum Kepri sebut dirikan PT Perorangan cukup dengan modal Rp50 ribu

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE