Kemenkum Kepri tekankan seluruh ranperda harus diharmonisasikan

id Kanwil kemenkum kepri,kemenkum kepri

Kemenkum Kepri tekankan seluruh ranperda harus diharmonisasikan

Kepala Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Edison Manik. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Edison Manik menekankan bahwa seluruh rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dibuat pemerintah daerah setempat harus diharmonisasikan dengan Kemenkum setempat.

Menurut Edison hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang bertujuan Menyeleraskan, Mengharmonisasikan dan Menyamakan Konsepsi Perumusan Norma dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Rancangan produk hukum yang meliputi ranperda pemerintah provinsi, kabupaten/kota, DPRD, lalu ranpergub, ranperbup, dan renperwako, wajib diharmonisasikan ke kantor Kemenkum Kepri," kata Edison di Tanjungpinang, Kamis.

Baca juga: Itwasda cek Polda Kepri kelayakan puluhan senjata api personel Polresta Barelang

Edison menyebut harmonisasi bertujuan supaya produk Ranperda yang dibuat pemerintah daerah dapat disesuaikan dengan aturan lebih tinggi dan sederajat agar tidak bertentangan, sehingga berjalan efektif, efisien, dan bermanfaat.

Ia mengaku khawatir pemerintah daerah yang tidak melaksanakan harmonisasi produk hukumnya ke Kemenkum Kepri akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan Perundang-Undangan, oleh karena itu harus dipenuhi guna menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya," ujar Edison.

Baca juga: Natuna ajukan Rp11 miliar DAK fisik ke pemerintah pusat

Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri Zulhairi menyampaikan peran Kemenkum sangat strategis dalam mendukung pelayanan hukum di daerah.

Pihaknya siap mendukung penuh percepatan harmonisasi Ranperda, mulai dari fasilitasi hingga finalisasi Ranperda menjadi Perda yang sah dan dapat diimplementasikan dengan efektif. Percepatan Ranperda harus tetap memperhatikan asas keadilan dan akuntabilitas.

Ia berharap setiap Ranperda yang sedang berjalan di daerah itu tidak hanya menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat lokal, tapi juga selaras dengan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.

"Dengan demikian, pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ucap Zulhairi.

Baca juga:

Pengusaha Batam nilai pemerintah jaga lingkungan investasi dengan baik

BMKG prakirakan cuaca wilayah Kepri hari ini berawan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE