Logo Header Antaranews Kepri

PT DMC Siapkan Kavling Warga Tergusur

Jumat, 15 Juni 2012 20:54 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - PT Daniel Maria Cindy menyiapkan lahan kavling untuk membangun rumah bagi warga Sei Harapan yang tergusur pembangunan perusahaan tersebut.

"Kami sudah siapkan kavling di dua tempat, silahkan pilih," kata Kuasa Hukum PT DMC Niko Nixon di Batam, Jumat.

Sebanyak 72 unit rumah ilegal di RW 07 Sei Harapan tergusur pembangunan rumah toko milik PT DMC.

Nixon mengatakan PT DMC sangat mengapresiasi warga dengan memberikan konpensasi yang layak yaitu uang tunai Rp6 juta atau kavling disertai angkutan pindah dan uang tunai Rp1 juta.

Ada dua wilayah yang disediakan PT DMC untuk warga tergusur yaitu Tiban V dengan luasan masing-masing kepala keluarga 6 x 9 meter atau di Patam Lestari masing-masing 8 x 10 meter.

Menurut dia, penawaran yang diberikan PT DMC sangat manusiawi, karena lahan yang diberikan sudah matang dan terletak strategis dekat Rumah Sakit Otorita Batam.

Ia mengatakan PT DMC tidak bisa memberikan toleransi waktu penggusuran karena perusahaan itu diwajibkan membangun ruko tahun ini juga.

"Kalau tidak dibangun, mala PL dicabut BP," kata dia.

Badan Pengusahaan Batam, kata dia, sudah mengultimatum PT DMC untuk segera mempergunakan lahan yang dialokasikan. Bila tidak maka izin akan ditarik kembali.

Meski begitu, ia mengatakan pembangunan ruko tetap menunggu masalah penggusuran selesai.

"Maksimal tahun ini harus sudah dibangun," kata dia.

Warga RW07 Kelurahan Sei Harapan Kecamatan Sekupang Batam Kepulauan Riau meminta relokasi lahan untuk perusahaan ditunda.

"Kami maunya ditunda dua sampai tiga tahun lagi," kata warga Sei Harapan Agus saat berunjuk rasa di Halaman Kantor BP Batam.

Kawasan itu merupakan lahan milik negara yang sudah dialokasikan BP Batam kepada perusahaan Daniel Maria Cindy sejak 2012.

Warga yang mengaku sudah menempati rumah ilegal 20 tahun meminta perpanjangan waktu dan menuntut uang ganti rugi dinaikan dan mendapatkan kavling.

Ketua Tim Penertiban Kawasan Sei Harapan dari Direktorat Pengamanan BP Batam Khairul mengatakan saat ini tinggal 20 rumah lagi yang menolak direlokasi.

Ia mengatakan relokasi tetap harus berjalan secepatnya karena kawasan itu sudah dialokasikan BP.

"Kami harus menempatkan hak pada haknya. Kewajiban perusahan sudah terpenuhi, maka haknya harus diberikan," kata dia.(Y011/S006)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026