Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah merumahkan ratusan pegawai honorer sejak awal tahun 2025, mengacu pada UU ASN Nomor 20 tahun 2023.
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara menyampaikan dalam UU ASN itu diatur bahwa honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta dirumahkan mulai Februari 2025.
"Jadi, mereka yang dirumahkan ini adalah honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun, dan tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Sekda Adi di Tanjungpinang, Kamis.
Baca juga: Pemprov Kepri pastikan efisiensi anggaran tidak ganggu pelayanan publik
Sementara bagi honorer yang terdata di BKN dengan masa kerja minimal dua tahun, kata Sekda, masih tetap bekerja. Bahkan mereka diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK tahap I maupun II.
Apabila mereka tidak lulus seleksi PPPK, maka kemungkinan ada opsi dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
"Kalau keuangan daerah membaik, bisa saja diangkat otomatis jadi PPPK penuh," ujar Adi.
Baca juga: Pemko Batam gelar pasar murah jelang Ramadhan
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Pemprov Kepri Yeny Trisia Isabella menyampaikan total ada 120 tenaga honorer di lingkungan pemprov yang dirumahkan.
Dari jumlah tersebut, katanya, mayoritas merupakan tenaga kependidikan (tendik) atau pegawai tata usaha (TU) di satuan pendidikan SMA sederajat.
"Jumlahnya ada sekitar 57 orang," katanya.
Selain itu, ada pula 37 pegawai teknis, 24 tenaga guru, serta dua tenaga kesehatan yang juga terdampak kebijakan tersebut.
Baca juga:
Polres sosialisasikan Rekrutmen anggota Polri 2025 ke pelajar Natuna
J Trust Bank-Galaksi Indo Marine kembangkan industri maritim Indonesia di Kepri
Komentar