Batam (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menerima pelayanan konseling untuk kasus terkait hak asuh anak dengan tahap mediasi dan solusi.
Kepala UPTD PPA Kota Batam Dedy Suryadi menegaskan bahwa penentuan hak asuh anak secara hukum bukanlah ranah pihaknya, melainkan ranah pengadilan agama.
"Kami sering menerima konsultasi terkait hak asuh anak, meskipun sebenarnya itu bukan wewenang kami. Namun, banyak orang tua datang ke sini karena merasa tidak diperhatikan oleh pasangan mereka atau mengalami konflik terkait pengasuhan anak," ujarnya di Batam, Kamis.
Dedy mengungkapkan bahwa di Januari 2025, UPTD PPA mencatat ada enam kasus terkait hak asuh anak.
Menurut dia, dalam banyak kasus tersebut, orang tua yang datang untuk konseling bukan hanya mencari tempat untuk berbicara, tetapi juga mencari solusi.
Dalam hal ini, UPTD PPA Kota Batam berperan menghubungkan mereka dengan pihak-pihak terkait, termasuk pengadilan agama dan UPTD di daerah lain jika pihak terkait berada di luar wilayah Batam.
"Kami tidak merujuk secara resmi, tetapi kami membantu menghubungkan mereka dengan pengadilan agama atau pihak terkait lainnya agar mereka bisa mendapatkan mediasi yang tepat," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya l Memorandum of Understanding (MoU) antara UPTD PPA dan Pengadilan Agama Batam.
"Dalam pengadilan agama, fokusnya lebih ke penyelesaian hukum tanpa memperhatikan kondisi psikologis atau lingkungan rumah tangga yang mungkin sudah toksik. Jika ada MoU, kami bisa membantu memberikan pendekatan yang lebih humanis sebelum kasus masuk ke pengadilan," katanya menjelaskan.
"Saat ini, anak usia 12 tahun sudah boleh mengajukan pendapatnya di pengadilan agama dan 14 tahun sudah bisa menggugat. Jadi, semakin penting bagi orang tua dan anak untuk mendapatkan pendampingan dan konseling sebelum mengambil keputusan besar," ujar dia.
Dengan layanan konseling ini, UPTD PPA Kota Batam berharap dapat membantu perempuan dan anak yang mengalami ketidakadilan atau diskriminasi dalam proses hukum, serta mencegah dampak psikologis yang lebih berat akibat konflik hak asuh anak.
Baca juga: UPTD PPA Kota Batam catat sebanyak 57 kasus kekerasan di awal 2025
Komentar