
DPR Minta Pemerintah Evaluasi RSBI

Batam (ANTARA Kepri) - Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah meminta pemerintah mengevaluasi rintisan sekolah bertaraf internasional agar sejalan dengan yang direncanakan.
"Evaluasi tahapannya," kata Ferdiansyah dalam kunjungan kerja di Batam, Senin.
Ia mengatakan RSBI perlu dipeta ulang agar bisa berjalan maksimal.
"Untuk sementara dipetakan dulu, dalam arti berapa kemampuan sekolah tersebut dibanding pendidikan berstandar nasional," kata dia.
Ia menyatakan ada beberapa syarat untuk dapat menjadi SBI dan seharusnya RSBI adalah sekolah-sekolah yang sudah memenuhi sebagian syarat untuk menjadi SBI.
Dibutuhkan pemetaan untuk menetapkan sebuah sekolah menjadi RSBI, bukan sekadar mencantumkan RSBI.
"Sekolah yang ditetapkan jadi RSBI apa sudah sesuai dengan persyaratan," kata dia.
Ia mengharapkan pemerintah tepat dalam memilih sekolah RSBI.
Mengenai biaya RSBI, ia mengatakan perlu sosialisasi mengenai pembayaran langsung ke masyarakat. "Pemerintah harus transparan juga, agar masyarakat bisa membicarakannya secara transparan," kata dia.
Menurut dia, pemerintah belum menerapkan batasan bayaran RSBI, sehingga masyarakat bingung.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Yatim Mustafa mengatakan ada delapan RSBI yang tersebar di Kepri yaitu SMP 2 Tanjungpinang, SMP 6 Batam, SMA 1 Tanjungpinang, SMA 1 Batam, SMA 3 Batam, SMK 1 Batam, SMK Kartini dan SMK 1 Bunguran Natuna.
Pemerintah provinsi menganggarkan Rp100 juta kepada masing-masing sekolah untuk meningkatkan mutu mencapai SBI.
Selain itu, pemerintah provinsi menyekolahkan belasan guru jenjang strata 1, 2 dan 3 untuk memenuhi persyaratan RSBI.
"Sekolahnya ada yang di Malaysia dan di Yogyakarta," kata dia.
Tahun ini, ada 10 orang yang disekolahkan di Malaysia.
Yatim mengatakan pemerintah sengaja memilih menyekolahkan para guru ke Malaysia karena sudah ada komitmen kerja sama dengan pihak perguruan tinggi. (Y011/N002)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
