Batam (ANTARA Kepri) - Teror bom di halaman ruang percetakan Kantor Surat Kabar Haluan Kepri sempat meledak di udara sebelum jatuh ke atas mobil.
"Saya perkirakan, bom itu meledak di udara dulu, sebelum jatuh," kata Pimpinan Redaksi Surat Kabar Haluan Kepri Ahmad Zulkani di Batam, Selasa.
Bom meledak sekitar pukul 00.45 WIB, Selasa dini hari. Saat koran baru saja selesai dicetak.
Menurut Zul, usai ledakan tercium bau mesiu menyengat di sekitar halaman kantor surat kabar Haluan Grup.
"Bagi kami, itu meledak. Asumsi kami itu bom," kata Zul.
Ia mengatakan ledakan berasal dari sebuah tabung dengan dua katup yang dibatasi. Dan bagian atas tabung meledak sedang yang bawah belum.
Saat ini, tabung tersebut dibawa oleh tim Gegana Polda Kepulauan Riau.
Menurut Zul, teror bom itu terkait pemberitaan yang disiarkan surat kabar itu.
"Asumsi kami ini terkait pemberitaan, tapi masih belum tahu yang mana," kata dia.
Ia menyatakan jika memang karena pemberitaan, tidak seharusnya dibom. "Kan ada mekanismenya yang baik, ada undang-undangnya," kata dia.
Sebelum pelemparan bahan ledak, kata dia, tidak ada ancaman ke Kantor Haluan Kepri.
Ditanya mengenai kerugian, ia mengatakan tidak besar, karena hanya merusak mobil percetakan.
Ia mengatakan upaya teror tidak akan mempengaruhi kinerja pemberitaan Haluan Kepri.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen Kota Batam, Kepulauan Riau meminta pihak kepolisian mengusut tuntas pelemparan bom pipa berisi bahan peledak yang dilakukan orang tidak dikenal pada Kantor Koran Harian Haluan Kepri Batam.
"Apapun alasannya perbuatan tersebut tidak benar. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam, Muhammad Zainal Abidin.
Ia mengatakan teror pelemparan bom selain merupakan upaya nyata menghalangi kinerja pers sebagai kontrol sosial masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang.
"Jika alasan karena pemberitaan seharusnya pihak yang merasa dirugikan mengambil jalur yang telah disediakan oleh media yakni hak jawab," kata dia.
Ia mengatakan, cara yang dilakukan pihak pelempar bom merupakan cara kriminal yang mencederai kebebasan pers.
"Ini sudah merupakan tindakan melawan hukum. Polisi harus turun tangan dan menyelesaikannya hingga tuntas agar tidak terulang pada perusahaan lain di Batam dan daerah lain," kata Zaenal. (Y011/Y008)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Disnakertrans Kepri terima 12 aduan pembayaran THR Idul Fitri
Kamis, 18 April 2024 20:03 Wib
Bandara Batam layani 1.681 penerbangan selama mudik Lebaran
Kamis, 18 April 2024 18:37 Wib
Dubes Denmark: Batam punya indikator ekonomi yang impresif
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Wali Kota Batam berupaya tarik investor guna perluas lapangan kerja
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Kodim 0318 Natuna naik jadi tipe A
Kamis, 18 April 2024 14:55 Wib
Batam jadi tuan rumah MTQH tingkat Provinsi Kepri
Kamis, 18 April 2024 14:38 Wib
Produk busana Indonesia tembus pasar Singapura
Kamis, 18 April 2024 9:12 Wib
Polda Kepri pastikan kesiapsiagaan bencana antisipasi cuaca ekstrem
Rabu, 17 April 2024 18:21 Wib
Komentar