Logo Header Antaranews Kepri

Pemeriksaan BPOM di Perbatasan Harus Lebih Ketat

Selasa, 24 Juli 2012 21:27 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Pemeriksaan bahan pangan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan di daerah perbatasan Indonesia harus lebih ketat dibanding daerah lain.

"Di perbatasan harus lebih ketat," kata Kepala BPOM Lucky S Selamet di Batam, Selasa.

Ia mengatakan peredaran barang impor ilegal rawan masuk di perbatasan sehingga perlu pengamanan lebih ketat.

BPOM melakukan inspeksi mendadak di beberapa daerah perbatasan seperti Nunukan, Atambua, Entikong dan Batam. Hasilnya ditemukan bahan pangan impor tanpa izin.

Dalam mengawasi peredaran barang impor ilegal, kata dia, BPOM tidak bisa bekerja sendiri. Melainkan harus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat terkait.

Mengenai keluhan importir bahan pangan di daerah perbatasan terkait sertifikasi ML, ia mengatakan BPOM sudah mempermudah dengan sistem online.

"Kami sudah membuka mekanisme pendaftaran online," kata dia.

Di Batam, BPOM menyita produk impor ilegal senilai Rp300 juta yang dikumpulkan dari pasar-pasar.

Produk yang disita karena tidak memiliki izin impor antara lain Milo asal Malaysia, Redbull, L'oreal dan susu Bear Bran dari Thailand.

Lucky mengatakan barang-barang tersebut tidak memiliki izin impor, sehingga dikhawatirkan mengandung bahan-bahan berbahaya untuk konsumsi.

"Mungkin saja rasanya lebih enak, tapi kami tidak menjamin kalau bahan-bahannya terjamin dan boleh dikonsumsi," kata Lucky.

Ia mengatakan BPOM menyita produk impor ilegal itu untuk selanjutnya dimusnahkan.

"Nanti kami proyustisia," kata dia.

Selain itu, BPOM juga menemukan mie kuning mengandung formalin dan bolu kukus merah mengandung rodhamin B, di Pasar Ramadhan Aviari, Batam.

Dari 30 produk jajanan puasa yang diuji, ditemukan satu sample bolu kukus mengandung rodhamin B dan satu sampel mie kuning mengandung formalin. Sedangkan dari 26 sampel pangan segar yang diuji lainnya, kata dia, semua negatif untuk uji bahan bahaya.(Y011/N005)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026