Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengangkat dua juru pelihara cagar budaya pertama di daerah itu sebagai wujud nyata pemerintah dalam menjaga dan melestarikan warisan serta peninggalan budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam Ardiwinata dihubungi di Batam, Senin, mengatakan peran juru pelihara sebagai penting dalam menjaga keberlangsungan cagar budaya.
“Jupel (Juru pelihara) ini bertugas melindungi dan merawat cagar budaya yang telah ditetapkan di Kota Batam," katanya.
Saat ini, katanya, tercatat 14 objek cagar budaya yang diakui dengan peringkat kota.
Dengan adanya juru pelihara, dia mengharapkan, warisan ini tetap terjaga dan dapat diwariskan ke generasi mendatang.
Peresmian tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Batam Tahun 2025 di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam.
Surat keputusan tersebut diserahkan langsung Sekda Kota Batam Jefridin Hamid kepada dua juru pelihara, yakni Raja Alwi dan Abdul Rahman.
Jefridin Hamid mengapresiasi dua juru pelihara yang baru dilantik.
"Ini pertama kalinya Batam memiliki juru pelihara cagar budaya. Ini bukan sekadar tugas, melainkan tanggung jawab besar dalam merawat warisan sejarah kita,” katanya.
Dalam tugas, Raja Alwi akan menjaga Kompleks Pemakaman Zuriat Raja Isa/Nong Isa dan Rumah Limas Potong, sedangkan Abdul Rahman bertanggung jawab atas Makam Temenggung Abdul Jamal, Perigi Siwan 1911, dan Tiang Masjid Jamik Pulau Buluh.
Sejak 2022, Kota Batam telah menetapkan 14 objek cagar budaya, antara lain Kompleks Makam Zuriat Raja Isa/Nong Isa, Makam Temenggung Abdul Jamal, dan Meriam Benteng.
Dia mengharapkan kehadiran juru pelihara dapat memperkuat upaya pelestarian cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan daya tarik wisata Kota Batam.
Baca juga: Pemkot Batam temukan tiga calon cagar budaya baru yang akan dikaji di 2025
Komentar