Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), memastikan tiga dokter spesialis yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD setempat, yang juga bekerja atau praktik di tempat lain, tidak melanggar aturan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya, dikonfirmasi dari Natuna, Senin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait.
Ia menyebutkan para dokter bekerja secara daring di tempat lain dan tetap melaksanakan kerja secara tata muka di RSUD Natuna.
Menurutnya, dokter diperbolehkan melakukan praktik di tiga tempat selama tidak mengganggu jam kerja di masing-masing tempat.
"Dokter yang bersangkutan melakukan praktik di tempat lain secara daring dan ini diperbolehkan selama tidak meninggalkan tugas di RSUD," ucap dia.
Namun ia tidak menampik bahwa dokter pernah melakukan perjalanan dinas. "Bukan untuk kepentingan praktik di tempat lain, tapi untuk RSUD Natuna," ucap dia.
Dihubungi secara terpisah, Humas RSUD Natuna Harpen Suryadi mengatakan ada tiga dokter yang melakukan praktik di tempat lain, dua Dokter Spesialis Radiologi dan satu Dokter Spesialis Patologi Klinik.
Ia memastikan meskipun tempat praktik keempat dokter tersebut berada di luar Natuna, para dokter tidak pernah mangkir dari kewajiban di RSUD.
"Sejauh ini pelayanan tetap berjalan maksimal dan tidak terganggu. Pimpinan (Direktur RSUD) juga mengetahui hal ini," ujar dia.
Ketiga dokter itu, lanjutnya, melakukan praktik secara daring dan di luar jam kerja mereka di RSUD.
"Menurut aturan Kementerian Kesehatan, seorang dokter boleh praktik maksimal di tiga tempat," ujar Harpen.
Baca juga: Baznas Kepri tetapkan besaran zakat fitrah hingga fidyah
Komentar