Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan besaran zakat fitrah hingga fidyah puasa pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Hal tersebut berdasarkan petunjuk Baznas Kepri Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi Nomor : 07/SAU-RMD/Baznas/Kepri/III/Tahun 2025.
"Keputusan ini diambil setelah rapat bersama melibatkan Baznas, Kemenag, MUI, termasuk Organisasi Islam NU dan Muhammadiyah, serta pemerintah terkait," kata Ketua Baznas Kepri Arusman Yusuf di Tanjungpinang, Sabtu.
Baca juga: OJK imbau masyarakat Kepri agar waspada modus penipuan jelang Lebaran
Arusman menyebut besaran zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi atau dimakan sehari-hari dikalikan dengan 2,5 kilogram per jiwa.
Baznas Kepri, lanjutnya, telah menetapkan empat harga beras untuk zakat fitrah, meliputi harga beras terendah Rp12.500 per kilogram, lalu Rp15.500 per kilogram, kemudian Rp17.500 per kilogram, dan harga beras tertinggi Rp25.000 per kilogram.
"Kalau misalnya, menggunakan harga beras terendah Rp12.500 per kilogram lalu dikali 2,5 kilogram per jiwa, maka zakat fitrah yang bayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp31.250 per jiwa," ungkapnya.
Arusman mengimbau masyarakat membayar zakat sebelum Lebaran Idul Fitri guna memudahkan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) menyalurkan zakat kepada penerima, dan di sisi lain si penerima dapat menggunakan zakat yang disalurkan untuk kebutuhan merayakan Idul Fitri.
Baca juga: Pemprov Kepri pasang panel surya untuk 200 rumah di Lingga pada tahun 2025
Selain itu zakat juga bisa dibayarkan secara langsung ke kantor Baznas Kepri atau lewat online melalui situs baznaskepri.org.
Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan harus dibayarkan sebelum Shalat Idul Fitri, dengan tujuan menyucikan diri dan membantu yang membutuhkan.
"Zakat sebaiknya disalurkan kepada UPZ di masjid atau mushala terdekat, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung mustahik atau penerima di lingkungan sekitar kita," ujarnya.
Selain zakat fitrah, Baznas Kepri juga menetapkan zakar maal bagi umat islam yang memiliki harta dan telah sampai nishabnya sebesar 85 gram emas murni, dengan harga satu gram emas saat ini Rp1 juta (total Rp85 juta), maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.
Baca juga: Pemkot Tanjungpinang cari solusi atasi banjir dan longsor di 15 lokasi
"Kalau dihitung, zakat yang wajib dikeluarkan sekitar Rp2.125.000 atau 2,5 persen dari total harga emas Rp85 juta," ujarnya.
Selanjutnya Baznas Kepri turut menetapkan besaran fidyah puasa yaitu memberi makan satu orang miskin sebanyak satu mud atau lebih kurang tujuh ons makanan pokok semisal beras sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan atau dapat dikonversi dengan uang minimal Rp30.000.
"Maksimalnya tidak terbatas sesuai dengan biaya makan sehari-hari atau sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan pada saat itu," katanya.
Baca juga:
DPRD Kepri sepakati efisiensi anggaran hingga Rp56 M
Pemko Batam dan BI gelar operasi pasar Lebaran dan tukar uang baru
Komentar