Batam (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, memperpanjang masa penahanan eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan sembilan orang anggotanya, terdakwa perkara dugaan penyisihan barang bukti narkoba sabu 1 Kg.
Juru Bicara PN Batam Welly Irdianto menyebutkan pengadilan mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan ke Pengadilan Tinggi Kepri.
“Kami mengajukan perpanjangan masa penahanan ke Pengadilan Tinggi,” kata Welly.
Masa penahanan Kompol Satria Nanda dan sembilan anak buahnya akan berakhir pada 6 April 2025. Sementara itu, persidangan masih dalam tahap pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Pada sidang pagi tadi, Majelis Hakim yang dipimpin Tiwik menunda persidangan pada Kamis (10/4) karena bertepatan dengan libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2025.
Baca juga: Hang Nadim Batam lengkapi fasilitas "check-in" mandiri dukung kelancaran mudik
Terkait masa sidang selama libur Lebaran, Welly mengatakan persidangan resmi diliburkan terhitung mulai Kamis (27/3), tetapi yang sidang untuk perkara tertentu.
“Misalnya sidang anak, sidang praperadilan atau gugatan yang sifatnya sederhana,” katanya.
Adapun masa persidangan di PN Batam kembali dilanjutkan setelah masa libur cuti Lebaran berakhir, yakni mulai tanggal 9 April.
Terpisah, tim penasihat hukum terdakwa mantan Kasubnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang Sigit Warwo Edi dan kawan-kawan mengkhawatirkan lamanya proses persidangan yang hingga pekan keempat bulan Maret baru menyidangkan saksi-saksi dari pihak JPU, sementara masa penahanan kliennya sampai tanggal 6 April.
Baca juga: Bandara Hang Nadim Batam layani 306 penerbangan sejak 21-23 Maret
“Ya penundaan ini terkait dengan masa penahan klien kami, adanya penundaan tentu masa penahananya diperpanjang lagi,” kata Indra Sakti, tim penasihat hukum terdakwa.
Perkara Kompol Satria Nanda bersama sembilan orang anggotanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 20 Desember 2024.
Sidang perdana perkara dilaksanakan tanggal 30 Januari, dan masih bergulir hingga sekarang.
Baca juga:
Gubernur Kepri ajak pimpinan daerah untuk jadi teladan bayar zakat Ramadhan
BAZNAS Batam targetkan Rp24 miliar zakat mal demi sejahterakan warga
Komentar