Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penolakan penerbitan 16 permohonan paspor pada Januari - Februari 2025, sebab terindikasi PMI non prosedural atau ilegal.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Selasa, menyampaikan pihaknya terus berupaya memperketat dalam penerbitan paspor, sebagai pencegahan perjalanan PMI ilegal hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian marak di luar negeri.
“Total penolakan permohonan paspor di bulan Januari 2025 sudah ada delapan permohonan, begitu juga pada bulan Februari, juga delapan permohonan yang ditolak. Biasanya, karena memberikan keterangan yang tidak benar atau terindikasi menjadi PMI non prosedural,” ujar Kharisma.
Ia menambahkan Imigrasi Batam juga telah membentuk desa binaan sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan mencegah tindak pidana perdagangan orang di daerah tersebut.
Baca juga: Imigrasi Batam terbitkan sebanyak 15.437 e-paspor hingga Februari 2025
Menurut Kharisma, di setiap desa binaan Imigrasi tersebut terdapat Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang akan memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ini inovasi dari Imigrasi. Sudah terbentuk di dua kelurahan. Nanti bakal nambah terus dan dibentuk di kelurahan lainnya. Alasan untuk dua lokasi ini karena melihat beberapa kasus yang menonjol terkait TPPO,” kata dia.
Dalam sehari, Imigrasi Batam membuka pelayanan melalui M-paspor sebanyak 200 pemohon.
“Juga ada kuota untuk pemohon prioritas 50 orang dan kuota percepatan sebanyak 20 pemohon yang datang langsung dan 10 pemohon yang melalui aplikasi M-paspor,” kata dia.
Baca juga: Imigrasi Batam beri layanan pembuatan paspor akhir pekan Lapak RamadhanBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Batam tolak 16 permohonan paspor sebab terindikasi PMI ilegal
Komentar