Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 15.437 paspor elektronik telah diterbitkan pada periode Januari-Februari 2025.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Selasa, menyampaikan pada Januari telah diterbitkan sebanyak 7.715 permohonan,l e-paspor, sementara di bulan Februari sebanyak 7.722 permohonan.
“Untuk data bulan Maret, belum keluar laporannya, masih dalam proses hingga akhir bulan,” kata Kharisma.
Dalam sehari, Imigrasi Batam membuka pelayanan melalui M-paspor sebanyak 200 pemohon.
“Juga ada kuota untuk pemohon prioritas 50 orang dan kuota percepatan sebanyak 20 pemohon yang datang langsung dan 10 pemohon yang melalui aplikasi M-paspor,” kata dia.
Ia menyampaikan Imigrasi Batam sudah menerapkan kebijakan penerapan 100 persen paspor elektronik dimulai dari 1 Desember 2024.
“Sekarang sudah tidak bisa mengajukan pembuatan paspor biasa. Kami melayani penerbitan paspor elektronik, dengan pengajuan pembuatan paspor melalui aplikasi M-paspor,” kata dia.
Ia menjelaskan untuk e-paspor pemohon bisa mengajukan dengan masa berlaku lima tahun dengan biaya Rp650 ribu, dan paspor dengan masa berlaku 10 tahun Rp950 ribu.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi, kami hanya menjalankan saja. Kalau tahun lalu biaya pengurusan paspor untuk masa berlaku 10 tahun itu Rp650, namun sejak 17 Desember mulai ada penyesuaian tarif atau biaya," ujar Kharisma.
Baca juga:
Imigrasi Batam beri layanan pembuatan paspor akhir pekan Lapak Ramadhan
BKPM-Imigrasi berkomitmen tingkatkan pengawasan PMA dan pekerja asing
Komentar