Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau menyampaikan sekitar 712 titik reklame di wilayah setempat tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan rencana induk (master plan).
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Selasa mengatakan pihaknya bersama dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menertibkan reklame yang ada di kota itu, untuk menghadirkan tata ruang kota yang lebih bersih dan rapi.
“Ini menjadi atensi pimpinan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga estetika kota, salah satunya dengan melakukan penataan terhadap reklame. Untuk itu kita harus satu visi dalam mendukung pimpinan dalam melakukan penataan terhadap reklame yang ada di Kota Batam,” kata Jefridin.
Ia menjelaskan dengan dilakukannya penataan ini disamping memperhatikan estetika kota, potensi pendapatan juga harus memperhatikan dari sisi keamanan.
Dari inventarisasi yang telah dilakukan banyak reklame yang dipasang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 50 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Pajak Reklame.
“Secara tegas di dalam Pasal 22 (1) setiap penyelenggaraan reklame wajib memiliki persetujuan titik reklame dan Wali Kota melalui Kepala DPM-PTSP berdasarkan rekomendasi TPR,” ujar dia.
Jefridin menjelaskan pada ayat (2) disebutkan bahwa setiap penyelenggara reklame tidak diperkenankan memindah-tangankan persetujuan titik reklame tanpa persetujuan dan wali kota.
“Bahwa sesuai Perwako persetujuan titik reklame berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Dan tata cara pemberian persetujuan titik reklame diatur lebih lanjut dalam SOP yang diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP. Sementara untuk sewa lahan dikeluarkan oleh BP Batam,” ujar Jefridin.
Selain akan menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, pemkot bersama dengan BP Batam juga akan menyusun masterplan dalam waktu dekat.
Komentar