
Polda Kepri tegaskan tak ada toleransi untuk pelaku karhutla

Tanjungpinang (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan tak ada toleransi atau zero tolerance terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei memastikan setiap pelanggaran terkait karhutla akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
"Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan akan kami tindak tegas dan diproses hukum," kata Kombes Nona di Batam, Rabu.
Menurutnya, karhutla merupakan ancaman serius karena berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga kerugian ekonomi. Oleh karena itu, langkah pencegahan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor.
Sebagai upaya pencegahan karhutla, Polda Kepri turut mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, lalu tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api dalam kondisi menyala di area hutan maupun lahan.
Masyarakat pun diminta menggunakan metode ramah lingkungan saat membuka lahan serta segera melaporkan jika menemukan titik api kepada aparat terdekat.
Baca juga: Kekeringan di Bintan, Bupati instruksikan OPD salurkan air bersih untuk 24.479 KK
Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus meningkatkan patroli terpadu dan pemantauan titik panas (hotspot) di wilayah rawan karhutla.
"Penegakan hukum juga dilakukan secara intensif guna memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewat," ujarnya.
Kombes Nona menyebutkan setiap kejadian kebakaran akan ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Jika terbukti, pelaku akan langsung diproses hukum tanpa kompromi.
Menurut dia, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting demi mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.
"Mari bersama kita jaga lingkungan dan cegah karhutla demi masa depan yang lebih baik," ujarnya.
Baca juga: SAR temukan jasad pria yang terjun dari jembatan Barelang Batam
Pewarta : Ogen
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
