Hakim yang beri "vonis bebas" Ronald Tannur minta dibebaskan dari kasus suap

id Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Suap, Gratifikasi

Hakim yang beri "vonis bebas" Ronald Tannur minta dibebaskan dari kasus suap

Tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang memberikan "vonis bebas" kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Seorang hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan "vonis bebas" terhadap terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, Heru Hanindyo meminta untuk dibebaskan dari kasus dugaan suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024 dan gratifikasi.

Pasalnya, dia membantah telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sesuai dakwaan penuntut umum.

"Justru dari fakta persidangan terungkap bahwa saya telah mengingatkan kepada Lisa pada intinya untuk jangan berikan apa pun kepada kami karena ini perkara nyawa dan biarkan kami memutus sesuai fakta persidangan," ujar Heru saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Maka dari itu, dirinya merasa namanya dijual di persidangan oleh terdakwa lainnya, yang juga merupakan hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik.

Penjualan nama dimaksud, kata dia, yaitu perihal penunjukan hakim ketua perkara Ronald Tannur, yang disebutkan berdasarkan usulan dirinya dan terdakwa Mangapul.

"Sejatinya hal tersebut tidak pernah terjadi," tuturnya.

Oleh karena itu , Heru pun kaget dan kecewa saat mengetahui dari proses persidangan bahwa namanya telah dipermainkan atau dijual oleh Erintuah kepada Lisa untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, tiga hakim nonaktif PN Surabaya dituntut pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.

Tiga hakim nonaktif tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul yang dituntut masing-masing sembilan tahun penjara, serta Heru Hanindyo yang dituntut pidana selama 12 tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim "vonis bebas" Ronald Tannur minta dibebaskan dari kasus suap

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE