Polda Kepri tangkap buronan kasus penggelapan Rp2 miliar

id buronan interpol, nbc interpol indonesia, nbc interpol singapura, polda kepri, ditreskrimum polda kepri, kepri

Polda Kepri tangkap buronan kasus penggelapan Rp2 miliar

DA (bercadar) yang merupakan buronan masuk daftar red notice interpol menjalani pemeriksaan di ruang Bandara Soekarno-Hatta usai ditangkap setelah ditolak masuk Singapura pada Minggu (4/5/2025). (ANTARA/HO-Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap DA, buronan yang masuk dalam Interpol Red Notice (IRN) atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi yang merugikan korban sebesar Rp2 miliar.

“DA ditangkap setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025,” kata Direktrum Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana dalam keterangannya di Batam, Kamis.

Penangkapan buronan DA melibatkan tim gabungan dari Set NBC Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Kepri, serta Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Lebih lanjut dijelaskan Kasubdit III Jatanras Polda Kepri AKBP Mikael Hutabara bahwa DA merupakan buronan Polda Kepri yang masuk daftar red notice interpol sejak April 2025.

Baca juga: Kabid Humas Polda Kepri jadi peserta terbaik pelatihan media handling

DA beserta suaminya DS ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan atau penipuan investasi transportasi online BDrive yang dilaporkan oleh korban bernama Mohammad Fariz.

Dalam perkara ini, kata dia, kedua tersangka menjanjikan kepada korban bahwa modal investasinya akan kembali disertai keuntungan sebesar 35 persen per bulan dari usaha transportasi online yang mereka jalankan.

“Namun, setelah korban menstransfer dana, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan dan dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ujarnya.

Baca juga: BMKG prakirakan cuaca Kepri hari ini berawan dan berpotensi hujan

Adapun penangkapan tersangka DS merupakan hasil koordinasi lintas negara antara NCB Jakarta dan NCB Singapura. Informasi ini diperoleh ketika DS terdeteksi di Bandara Internasional Changi, Singapura. NCB Jakarta segera meminta NCB Singapura agar subjek ditolak masuk dan dipulangkan ke Indonesia.

“Untuk tersangka DS saat ini masih berada di Singapura dalam proses pemulangan,” katanya.

Dia menyebut, DA dan DS dipersangkakan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat ini tersangka DA telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.

Baca juga:
Menumbuhkan literasi di ujung Natuna, di tengah gempuran efisiensi

Pemprov Kepri anggarkan Rp2,250 M untuk kopdes merah putih


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kepri tangkap buronan kasus penggelapan investasi Rp2 miliar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE