Ahli hukum pidana UII jadi saksi ahli Kompol Satria Nanda

id satresnarkoba polresta barelang, penyisihan barang bukti, penjualan sabu, polisi jual sabu, pengadilan negeri batam, kot

Ahli hukum pidana UII jadi saksi ahli Kompol Satria Nanda

Prof Mudzakir, ahli hukum pidana dari Univesitas Islam Indonesia (UII) menjadi saksi ahli terdakwa Kompol Satria Nanda dalam sidang dugaan penyisihan barang bukti sabu 1 Kg di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/5/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan penyisihan barang bukti sabu 1 Kg dengan terdakwa Kompol Satria Nanda, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis, Prof Mudzakir dimintai keahliannya oleh pengacara terdakwa, diantaranya terkait aturan terkait kewajiban barang bukti dalam perkara narkoba, terkait berkas BAP penyidikan yang dicabut oleh para terdakwa, serta penerapan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Terkait barang bukti 1 Kg sabu ini, pengacara menanyakan pendapat ahli dikarenakan, jaksa penuntut umum tidak menghadirkan di persidangan barang bukti 1 Kg sabu yang diduga disisihkan oleh oknum anggota Satresnarkoba Barelang, yang perbuatan pidana tersebut diduga diketahui oleh Kompol Satria Nanda.

“Seberapa wajib barang bukti di kasus narkoba ini,” tanya pengacara Kompol Satria Nanda.

Baca juga: Polda Kepri tangkap buronan kasus penggelapan Rp2 miliar

Menjawab pertanyaan itu, Prof Mudzakir menjelaskan pengalamannya sebagai saksi ahli perkara seorang tentara yang dituduh narkoba sabu tetapi di persidangan barang bukti golongan 1 di sidang pengadilan, tetapi berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang menyatakan golongan 1.

Menurut dia, pentingnya barang bukti dalam perkara narkoba, di mana pada perkara tentara tersebut akhirnya diputus bebas.

“Dalam perkara apapun dasarnya harus bukti bukan opini. Kalau ini barang buktinya narkoba golongan 1 mana barang buktinya, dan teruji atau bisa dibedakan barang bukti tersebut sabu atau tepung,” katanya.

Dia menekankan barang bukti tersebut harus dibawa ke pengadilan atau bisa diubah dari barang bukti menjadi alat bukti yang tertuang dalam dokumen.

Baca juga: Kabid Humas Polda Kepri jadi peserta terbaik pelatihan media handling

Terkait BAP penyidikan yang dicabut oleh para terdakwa di persidangan, Mudzakir menjelaskan, bahwa keterangan yang dipakai adalah keterangan saksi di persidangan. Sedangkan berkas perkara yang dicabut dinyatakan “zero”.

Selain itu, Mudzakir juga menjelaskan asas in dubio pro reo yang ditanyakan pengacara untuk terdakwa Kompol Satria Nanda.

Dihadapan majelis hakim, ahli pidana umum tersebut menjelaskan, asas tersebut terkait apabila seorang hakim mengambil keputusan masih ada keraguan dalam prosesnya maka putusan diambil membebebaskan terdakwa dari dakwaannya.

“Namanya keraguan, ini sesuai perintah hukum dari Mahkamah Konstitu terkait penegakan hukum pidana. Prinsipnya kepastian hukum adil, artinya tidak ragu-ragu. Dalam proses pembuktian “clean and clear”, harus ada pembuktian, itu dasar asas in dubio pro reo,” kata Mudzakir.

Baca juga: BMKG prakirakan cuaca Kepri hari ini berawan dan berpotensi hujan

Sementara itu, pihak JPU menanyakan pendapat ahli terkait pernyataan dalam peristiwa tindak pidana siapa yang berbuat dialah yang bertanggungjawab. Tanggungjawab sebuah tindak pidana tidak boleh dibebankan ke orang lain.

Seperti kasus Kompol Satria Nanda sebagai atasan diduga ikut terlibat karena mengetahui adanya tindak pidana tersebut dan mengaminkannya. Namun, JPU bertanya dengan menggunakan contoh perkara secara umum.

“Harus dibuktikan dulu, kata-kata perintah menyetujui dan mengetahui itu apa? kalau itu yang terjadi ada tidak bukti dia perintah,” kata Mudzakir.

Baca juga: Menumbuhkan literasi di ujung Natuna, di tengah gempuran efisiensi

Sidang perkara penyisihan barang bukti sabu 1 Kg melibatkan Kompol Satria Nanda beserta sembilan orang anggotanya mantan Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, dan dua terdakwa kurir yang masing-masing pecatan dari Polri dan TNI sudah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa serta saksi a de charge.

Pada Jumat (9/5) esok, JPU akan menghadirkan saksi verbal lisan, yakni penyidik dari Polda Kepri untuk 11 terdakwa.

Sidang hari ini masih berlanjut setelah pemeriksaan terdakwa Wan Rahmat, dan saksi ahli terdakwa Satria Nanda, dijadwalkan malam ini pemeriksaan terdakwa Shigit Sarwo Edhi, selaku mantan Kasubnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang.

Baca juga:
Pemprov Kepri anggarkan Rp2,250 M untuk kopdes merah putih

Kopdes Merah Putih jadi strategi pertahanan ekonomi Kepri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE