Polisi tetapkan pengemudi tersangka tabrak pelajar hingga tewas di Bandung

id Polrestabes Bandung,Kecelakaan di Jalan Anggrek Bandung,Kecelakaan di Bandung,Sulthan Abyan Fattan,Kecelakaan

Polisi tetapkan pengemudi tersangka tabrak pelajar hingga tewas di Bandung

Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung saat melakukan olah tempat kejadian perkara pada kecelakaan yang melibatkan lima mobil di Jalan Anggrek Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025) (ANTARA/Rubby Jovan)

Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menetapkan pengemudi mobil Nissan berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan seorang pelajar SMAN 5 Bandung di Jalan Anggrek, Kota Bandung pada Selasa (6/5).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan mengumpulkan alat bukti.

Dia mengatakan pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap penyebab kecelakaan yang melibatkan enam kendaraan, termasuk dugaan bahwa mobil Nissan sempat menerobos lampu merah sebelum insiden terjadi.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi pada Selasa (6/5) sekitar pukul 15.00 WIB, seorang pengemudi mobil Nissan berwarna hitam menabrak sepeda motor dari arah belakang hingga menyeret korban sejauh 80 meter.

Pengendara sepeda motor, yang merupakan seorang pelajar SMA Negeri 5 Bandung bernama Sulthan Abyan Fattan meninggal dunia di lokasi kejadian.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan pengemudi tabrak pelajar di Bandung sebagai tersangka

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE