Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menahan pemilik perusahaan Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, atas dugaan tindak pidana perusakan mobil milik seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, membenarkan penahanan Jan Hwa Diana tersebut dilakukan oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Paul Sthevanus, yang merupakan seorang kontraktor yang sempat mengerjakan proyek renovasi plafon lantai lima rumah Jan Hwa Diana di Jalan Prada Permai VIII Nomor 2–4, Dukuh Pakis, Surabaya.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembacokan seorang wanita diduga sakit hati
Menurut kuasa hukum pelapor, Jemmy Nahak, proyek senilai Rp400 juta tersebut sudah mencapai sekitar 80 persen ketika Paul dan rekannya, Yanto, kembali ke lokasi untuk mengambil peralatan scaffolding yang hendak digunakan di proyek lain.
“Klien saya dan rekannya dilarang mengambil barang, bahkan dituduh mencuri,” kata Jemmy.
Ia menambahkan, atas perintah suaminya, Handy Soenaryo, Jan Hwa Diana diduga merusak roda mobil milik Paul dengan menggunakan mesin gerinda.
Selain itu, Paul juga mendapat tekanan untuk mengembalikan dana sebanyak 50 persen dari nilai proyek tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tahan pemilik Sentoso Seal terkait dugaan perusakan mobil
Komentar