Polisi amankan senjata api milik mantan pj bupati Bandung Barat Arsan Latif

id Polrestabes Bandung,Arsan Latif,Pj Bupati Bandung Barat,Arsan,Arsan Latif membawa senjata api

Polisi amankan senjata api milik mantan pj bupati Bandung Barat Arsan Latif

Arsip- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat menahan mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung. (ANTARA/HO-Kejati Jabar)

Kota Bandung (ANTARA) - Polrestabes Bandung, Jawa Barat, mengamankan senjata api milik mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat akan menjalani masa tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.

"Kita sudah amankan senjata tersebut setelah adanya penyerahan dari pihak rumah tahanan," kata Kasi Humas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Polisi Nurindah saat ditemui di Bandung, Rabu.

Nurindah mengatakan berdasarkan hasil pendalaman, senjata api tersebut diketahui mempunyai surat izin dan benar merupakan kepemilikan atas nama Arsan Latif.

"Dari hasil pendalaman, diketahui senjata itu memang kerap dibawa oleh yang bersangkutan. Kepemilikannya legal disertai surat-surat," kata dia.

Dia mengatakan saat ini senjata api tersebut telah diamankan di gudang senjata Polrestabes Bandung berdasarkan Peraturan Kapolri.

"Saat ini senjata tersebut diamankan di gudang senjata. Berdasarkan Peraturan Kapolri, siapa pun yang berperkara yang memiliki senjata wajib diamankan oleh pihak kepolisian," kata Nurindah.

Sebelumnya, petugas Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, menggagalkan penyelundupan senjata api yang dititipkan kuasa hukum Arsan Latif menggunakan sebuah koper.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi amankan senjata api milik mantan penjabat bupati Bandung Barat

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE