Polresta Barelang tertibkan parkir liar dan kendaraan yang langgar aturan

id operasi pekat 2025, berantas premanisme, polresta barelang,operasi cipta kondisi, kota batam,penertiban juru parkir,park

Polresta Barelang tertibkan parkir liar dan kendaraan yang langgar aturan

Anggota Satlantas Polresta Barelang menindak kendaraan melanggar aturan dalam Operasi Cipta Kondisi dalam Kamseltibcarlantas di Kota Batam, Kepri, Sabtu (11/5/2025). ANTARA/HO-Polresta Barelang

Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menertibkan sejumlah juru parkir liar dan kendaraan melanggar aturan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Seligi 2025, yang merupakan operasi kewilayahan guna memberantas premanisme.

Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian di Batam, Kepri, Minggu, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian dalam menertibkan praktik-praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.

“Kami memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar aturan, terutama di ruang publik,” katanya.

Baca juga: Dinkes Kepri : Anggaran beasiswa untuk dokter spesialis Rp800 juta per orang

Dalam operasi yang digelar di sejumlah titik seperti Simpang Kuda Sei panas, depan Hotel One Batam Mall, Mitra Raya Batam Center, Bandrek Mercure Lubuk Baja, Warkop Mie Agam Lubuk Baja dan Budi Siang Malam Penuin.

Sebanyak delapan orang juru parkir liar di lokasi tersebut diamankan petugas Polresta Barelang.

Penertiban itu dilakukan, karena para juru parkir tersebut tidak mengantongi surat tugas, tetapi dalam beroperasi memungut parkir dan mereka menggunakan rompi khas juru parkir di Kota Batam, yakni rompi warna merah muda (pink).

Dari tangan juru parkir liar tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebesar Rp708 ribu, 84 lembar karcis parkir motor, 113 lembar karcis parkir mobil, enam rompi juru parkir, dan 1 buah topi juru parkir.

Baca juga: Libur Waisak, cuaca Kepri diprakirakan berawan

“Setelah kami amankan, seluruh juru parkir berserta barang bukti kami serahkan ke Dinas Perhubungan Kota Batam untuk diproses lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku,” kata Debby.

Perwira menengah Polri itu menyebut, penindakan terhadap juru parkir tidak resmi itu karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Juru parkir tidak resmi ini memungut di luar jam operasional sangat meresahkan meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan razia untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Batam,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Natuna dapat kuota beasiswa untuk putra daerah di Politeknik Batam

Selain menertibkan juru parkir liar, Polresta Barelang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga menindak 20 unit kendaraan bermotor dalam Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan Sabtu (10/5) malam hingga Minggu dini hari.

Kasubnit Turjawali Polresta Barelang Ipda John Kenedy mengatakan 20 kendaraan tersebut ditindak menggunakan ETLE mobile.

Sejumlah pelanggaran kendaraan tersebut, seperti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memiliki TNKB, dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

“Operasi ini guna menciptakan situasi kamtibmas dan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif serta memberi efek jera kepada individu dan kelompok remaja yang terlibat balap liar, dan pelanggaran lalu lintas,” kata John.

Baca juga:
Wagub Nyanyang: Realisasi investasi triwulan I 2025 capai Rp13,2 triliun

Polda Kepri kerahkan 320 personel tindak premanisme

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE