Badan Karantina Kepri gagalkan penyelundupan kuda laut senilai Rp40 juta

id kepri batam,karantina kepri,penyelundupan,kuda laut,ciqp

Badan Karantina Kepri gagalkan penyelundupan kuda laut senilai Rp40 juta

Konferensi pers barang bukti kuda laut yang dikemas dalam kemasan makanan ringan, yang telah diamankan oleh pihak Unit Pelayanan Teknis Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tipe B Batam. (ANTARA/Amandine Nadja)

Batam (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Unit Pelayanan Teknis Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 kilogram kuda laut yang sudah dikeringkan dan dimasukan dalam kemasan makanan ringan.

Kepala Karantina Kepri Herwintarti, mengungkapkan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antarinstansi, khususnya dalam operasi pengawasan bersama CIQP (Custom, Immigration, Quarantine, and Port Security) bersama pihak Bea Cukai Tipe B Batam.

"Barang bukti ditemukan oleh pihak CIQP Bandara pada hari Kamis, tanggal 15 Mei pukul 16.00. Kegiatan ini mencerminkan kolaborasi intensif antarunit pengawasan di Bandara Hang Nadim, yang melakukan pemantauan terhadap lalu lintas komoditas ekspor dan impor," katanya di Batam, Jumat.

Baca juga: Dinkes Batam gencarkan pengukuran balita untuk tekan angka stunting

Komoditas berupa kuda laut kering tersebut ditemukan tersimpan dalam empat koper, dibungkus dalam kemasan makanan kering, dan dibawa oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang tersebut hendak dibawa ke Jakarta, diduga sebagai cinderamata.

“Yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang ini dari transaksi yang ia lakukan melalui grup perdagangan di media sosial Facebook. Komunikasi dengan penjual dilakukan lewat fitur Messenger. Proses transaksi juga sudah selesai dengan harga Rp40 juta rupiah,” katanya menjelaskan.

Investigasi juga mengungkap bahwa kuda laut tersebut termasuk dalam tiga jenis dilindungi, yakni Hippocampus spinosissimus, Hippocampus comes, dan Hippocampus trimaculatus.

Baca juga: Imigrasi Batam amankan 23 WNA yang melanggar aturan keimigrasian

Ketiganya terdaftar dalam Apendiks II Konvensi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yang mengatur ketat peredaran satwa liar dan langka.

Dengan demikian, tindakan penyelundupan ini tergolong sebagai pelanggaran pidana berdasarkan Pasal 88 dan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Kami imbau masyarakat untuk memahami bahwa setiap lalu lintas komoditas wajib lapor karantina harus dilengkapi health certificate atau sertifikat sanitasi yang sah. Ini tidak hanya menyangkut regulasi, tetapi juga perlindungan terhadap kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan bahkan manusia,” kata Herwintarti.

Barantin Kepri akan terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan hewan yang keluar-masuk wilayah perbatasan, terutama melalui titik-titik rawan seperti bandara dan pelabuhan internasional.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Karantina Kepri gagalkan penyelundupan kuda laut senilai Rp40 juta

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE