Kasi Pidum Kejari Karimun Diganti

id Kasi,pidana,umum, Pidum, Kejari,jaksa,penyidik, Karimun,ganti,sertijab

Karimun (ANTARA Kepri) - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Ridho Setiawan SH dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Mahyudin SH, diganti.

"Saya harap pejabat yang baru dapat segera beradaptasi dengan masyarakat dan lingkungan kerjanya yang baru serta harus dapat bekerja ekstra keras," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Supratman Khalik, seusai serah terima jabatan tersebut di kantornya, Jumat.

Ia mengatakan khusus bagi Kacabjari Moro yang baru, Rahmad Sentosa, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, harus bisa mengambil inisiatif dalam menjalankan tugasnya.

"Memang dalam melakukan penyelidikan Kacabjari harus berkoordinasi dengan kantor induk, tetapi tidak semuanya harus menunggu arahan dari kantor induk," katanya.

Seusai acara itu, Ridho Setiawan mengatakan akan pindah ke Kejaksaan Negeri Salatiga, Provinsi Jawa Tengah.

"Jabatan saya di sana juga sebagai Kasi Pidum, posisi lama saya akan diisi oleh R Hariwibowo SH, yang sebelumnya juga pernah bertugas di Kejari Tanjung Balai Karimun," katanya.

Belum Final

Masih pada kesempatan itu, Supratman Khalik, mengatakan pemberkasan dakwaan terhadap dua tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun sebesar Rp13,5 miliar, sampai saat ini belum final.

"Sampai saat ini tim JPU terus menggesa untuk menyelesaikan dakwaan, pagi dan sore," katanya.

Ketika ditanya apakah pihaknya bisa menargetkan kapan jadwal dakwaan terhadap dua tersangka korupsi itu dapat diselesaikan dan penyerahan dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang, dirinya tidak bisa menargetkannya.

Apakah sudah dapat memastikan akan ada tersangka baru, setelah dakwaan terhadap kedua tersangka diserahkan ke Pengadilan Tipikor, kata dia, penambahan tersangka baru sangat tergantung dengan hasil pengembangan penyidikan.

Meski demikian, dia menegaskan, bahwa kemungkinan besar penambahan tersangka baru korupsi dana hibah itu ada.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kejari Tanjung Balai Karimun telah mengusut kasus itu sejak Oktober tahun lalu.

Kemudian, 9 Januari 2012 penyelidikan kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Kajari setempat No 01/N.10.12/FD.1/01/2012.

Selama penanganan kasus itu, penyidik sudah memeriksa 45 orang saksi dan berhasil menghimpun 3 ribu lebih dokumen dan SPj.

Pada 24 April 2012, penyidik menahan Ketua KPU, Zulfikri dan anggota Darman Munir. (HAM/A013)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE