Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transaksi kredit mikro fiktif pada PT Pegadaian Cabang Syariah Karina selama periode 2023-2024 dengan potensi kerugian Rp3,5 miliar.
"Tersangka berinisial R, merupakan Manajer Non Gadai pada PT. Pegadaian Cabang Syariah Karina periode 2023-2024," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi di Batam, Selasa.
Dia menjelaskan, pihaknya telah memiliki empat alat bukti yang cukup dalam penyidikan perkara tersebut hingga dapat menetapkan tersangka.
Empat alat bukti tersebut, berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum.
"Total ada 22 saksi yang diperiksa," ujarnya.
Dia menyebut bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka yakni menguntungkan diri pribadi, dan perbuatan yang telah merugikan keuangan negara/daerah.
Perbuatan fraud pada transaksi di Pegadaian itu, kata dia, bermula ketika Tim SPI Pegadaian melakukan audit internal, dalam pelaksanaan audit tersebut ditemui banyak temuan atau kejanggalan dalam proses transaksi, sehingga atas temuan itu, pimpinan pada PT. Pegadaian Cabang Syariah Karina bersama dengan Tim Legal Pegadaian berinisiatif menyampaikan laporan ke kami untuk mendalami temuan tersebut.
"Tersangka telah melakukan transaksi kredit mikro secara fiktif sebanyak kurang lebih 77 transaksi dengan berbagai modus," katanya.
Beberapa modus yang dilakukan tersangka, yakni melalui data atau dokumen pribadi orang-orang terdekat tersangka seperti keluarga dan teman tanpa sepengetahuan orang tersebut.
Menggunakan data/dokumen nasabah yang sebelumnya telah ditolak, kemudian tersangka mohonkan kembali tanpa sepengetahuan nasabah tersebut; dan memalsukan beberapa data/dokumen pribadi yang tersangka peroleh dari media sosial.
"Tersangka dalam melakukan aksi atau perbuatannya berdasarkan hasil penyidikan hanya bertindak seorang diri tanpa bantuan atau keterlibatan dari pihak lain," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau Nomor : PE.03.03/SR/SP-72/PW28/5/2025 Tanggal 07 Mei 2025, disampaikan kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp 3,9 miliar.
Dia menyebut tersangka R diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk menghindari hal-hal yang dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan. Hingga saat ini, tersangka telah dibawa dan dititipkan pada Rutan Batam untuk menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan," kata Kasna.
Komentar