
Dua Pasang Kandidat Diduga Langgar UU Pemilu

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Dua pasang calon wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang yaitu Husnizar Hood-Rudy Chua dan Hendry Frankim-Yusrizal diduga melanggar Undang Undang Pemilu, terutama terkait ketentuan kampanye.
"Husnizar diduga melanggar ketentuan kampanye karena memasang spanduk yang berisi 10 janji politiknya, sedangkan Frankim mengajak pemilih untuk bersama-sama menjadikan Tanjungpinang sebagai kota dagang dan budaya," ungkap Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang, Mas Furqon, Sabtu.
Furqon juga menuding kedua pasang kandidat itu melakukan curi start kampanye, karena memasang atribut berupa bendera dengan gambar dan nomor urut di beberapa titik di Tanjungpinang.
Kedua pasangan calon itu akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. "Kami akan memanggil mereka dalam waktu dekat," kata Furqon.
Selain Frankim-Yusrizal dan Husnizar-Rudy Chua, kata dia, pasangan lainnya yaitu Lis Darmansyah-Syahrul dan Maya Suryanti-Tengku Dahlan juga dinilai curi start kampanye, karena memasang bendera yang tertera gambar dan nomor urut kandidat.
"Kami tidak melarang jika itu dalam bentuk sosialisasi. Tetapi dengan adanya nomor urut, maka itu tidak dapat dikategorikan sebagai sosialisasi, melainkan sudah kampanye," ungkapnya.
Furqon mengatakan, tahapan kampanye ditetapkan lembaga penyelenggara pilkada pada 14-27 Oktober 2012. Panwaslu dapat memaklumi jika bendera itu tidak memuat nomor urut kandidat.
Panwaslu akan menyurati para kandidat yang dinilai mencuri start kampanye. Dalam surat itu, juga akan disisipkan peraturan tentang larangan untuk berkampanye sebelum waktunya. Sanksi tentang curi start diatur dalam Pasal 116 ayat (1) UU 32/2004.
"Peraturan itu menegaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan KPU untuk masing-masing pasangan calon, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan, atau denda paling sedikit 100 ribu, atau paling banyak Rp1 juta," ucapnya.
Ia mengungkapkan, penindaklanjutan secara hukum terkait pelanggaran kampanye dilakukan setelah draf penegakan hukum terpadu pada pelaksanaan pilkada selesai dilaksanakan.
Draf itu merupakan cikal bakal nota kesepakatan yang akan ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Kepala Kejari Tanjungpinang dan Kepala Polres Tanjungpinang.
"Tadi kami sudah melakukan pertemuan dengan institusi yang terlibat dalam penegakan hukum terpadu dalam pelaksanaan pilkada," ujarnya. (NP/S024)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
