Padang (ANTARA) - Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menahan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) berinisial PI pada Kamis. Penahanan ini terkait perkara korupsi.
Tersangka digiring petugas keluar dari Kantor Kejati Sumbar mengenakkan rompi tahanan sekitar pukul 15.00 WIB, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di kejati setempat.
"PI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) tahun anggaran 2021," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Eka Efendri Saputras, Kamis.
Ia mengatakan tersangka ditahan karena berbagai alasan yang sesuai dengan pasal 21 KUHAPidana yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Alasan objektifnya, karena tersangka terjerat tindak pidana yang ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Fajar Mufti menjelaskan kasus yang sudah disidik sejak Januari 2025 itu berawal sekitar Maret 2021.
Saat itu Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari APBD melalui Dinas Perhubungan Padang sebesar Rp18 miliar.
"Dana itu dialokasikan untuk biaya operasional langsung bus TransPadang serta biaya operasional tak langsung berupa gaji pegawai," kata Fajar yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani Kurniawan.
Namun dalam pelaksanaannya, katanya, tersangka PI selaku direktur utama perusahaan milik daerah diduga telah memotong pembayaran biaya operasional langsung koridor bus Trans Padang tersebut.
Dana digunakan untuk membangun wahana taman bermain yang saat ini tidak berfungsi atau mangkrak, membuka delivery order (DO) usaha semen beton, serta melakukan perjanjian hutang piutang dengan bank BUMN di Padang tanpa persetujuan dewan pengawas serta kuasa pemilik modal Perumda PSM Padang.
Ia mengungkapkan perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan mencapai Rp2,7 miliar sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.
Pnasihat hukum tersangka, Yul Akhyari Sastra, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kejati Sumbar.
"Pada intinya kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu kejaksaan, namun kami sebagai pengacara tentu memiliki perspektif tersendiri," kata dia yang hadir langsung saat penahanan.
Komentar