Kejati Kepri periksa oknum jaksa diduga terlibat pembalakan liar di Sumbar

id Kejati kepri, jaksa terlibat pembalakan liar, pembalakan liar di sumatera barat

Kejati Kepri periksa oknum jaksa diduga terlibat pembalakan liar di Sumbar

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memeriksa seorang oknum jaksa berinisal HAS atas dugaan keterlibatan pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

"Benar, terhadap yang bersangkutan (HAS) telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf dihubungi di Tanjungpinang, Kepri, Rabu.

Ia juga menyebut untuk saat ini HAS telah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, namun yang bersangkutan mengajukan keberatan atau banding atas putusan penjatuhan hukuman disiplin tersebut.

"Proses banding sedang berlangsung, sesuai mekanisme yang berlaku," ungkap dia.

Lanjutnya menjelaskan HAS yang sebelumnya menjabat kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan, kini ditempatkan atau dibina di Bidang Pengawasan Kejati Kepri, sambil menunggu selesai pemeriksaan sekaligus penjatuhan hukuman disiplin berkekuatan hukum tetap.

Ia tidak memerinci lebih jauh terkait duduk perkara yang melibatkan oknum jaksa HAS, setelah viralnya video dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam pembalakan liar di kawasan hutan Sumbar tersebut.

"Teman-teman media mitra bisa langsung mempertanyakan ke Kasi Penkum Kejati Sumbar, karena locus delicti berada pada wilayah hukum Kejati Sumbar," kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Kepri periksa oknum jaksa diduga terlibat pembalakan liar

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE